spirit
Mod
Sidang Mafia Pajak
Satu persatu terdakwa kasus mafia pajak menghadapi vonis. Hari ini giliran AKP Sri Sumartini, penyidik kasus pajak Gayus Tambunan, yang akan mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, mengatakan, sidang vonis Sri Sumartini akan digelar pukul 10.00 WIB di PN Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumartini dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Tak hanya itu saja, wanita yang akrab disapa Bu Tini itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
Dalam pledoi (pembelaan) yang disampaikan pengacaranya, Sri Sumartini menyebut tuntutan jaksa menjurus fitnah. Sebab, tuntutan jaksa tidak berdasar saksi dan bukti di pengadilan. Sri Sumartini juga mengatakan hanya bertindak sebagai bawahan yang melaksanakan perintah atasan.
Awalnya, Sumartini sempat enggan membela diri. Tetapi, usai tim pengacara membaca pledoi, Sumartini tergerak untuk mengungkapkan unek-uneknya. Curahan hatinya itu ia tuturkan dengan mata sembab menahan tangis.
Berikut isi lengkap ungkapan Bu Tini yang dibacakan, Senin 27 September lalu:
Pada prinsipnya saya adalah anggota polisi yang selama ini sudah mengabdi dan sangat mencintai Polri tanpa cacat. Saya bekerja dengan disiplin, melakukan perintah pimpinan apapun yang diberikan saya laksanakan. Tidak pernah meninggalkan tugas.
Dalam menaikkan karir saya selalu mengikuti pendidikan yang diajarkan pimpinan dan aturan-aturan polisian seperti kejuruan, pendidikan jenjang keperwiraan di Sukabumi.
Saya adalah seorang ibu dari tiga anak-anak kami yang sangat membutuhkan asuhan, belaian dan harapan bagi anak-anak kami. Saya adalah masyarakat kecil yang mulia, anak seorang anggota veteran, melanjutkan cita-cita jadi seorang polisi.
Apabila dalam melaksanakan tugas dari pimpinan melakukan perubahan administrasi dianggap salah saya minta maaf yang mulia. Saya dalam melaksanakan ibadah Umroh pun adalah uang dari pinjaman koperasi dan uluran tangan-tangan senior-senior atau rekan-rekan di Bareskrim. Tidak ada sedikitpun dalam melaksanakan tugas saya untuk menikmati atau merekayasa untuk memperkaya diri saya atau keluarga saya. Sama sekali tidak ada. Bisa dicek di keluarga saya benda apa yang saya miliki sampai sekarang ini.
Yang terhormat yang mulia hakim. Mohon kiranya, saya sudah menjalani hukuman sejak bulan Maret sampai sekarang sekiranya sudah cukup beban yang diberikan kepada saya.
Karena keluarga saya, suami saya memerlukan saya yang selama ini saya tinggalkan, dan mereka perlu bimbingan saya, kasih sayang saya karena itu mereka terlantar tidak ada saya.
Mohon perkenankan yang mulia, dalam masalah ini saya sudah dibela oleh rekan-rekan saya penasihat hukum tanpa sedikit pun dipungut biaya dari saya.
Kiranya saya bisa dibebaskan dari tuntutan atau setidak-tidaknya diringankan dalam vonis nanti yang mulia. Karena saya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan saya. Tanpa sedikit pun merekayasa atau mengharapkan sesuatu atas pekerjaan yang saya lakukan.
Sekiranya permohonan saya yang mulia terketuk hatinya, dibukakan pintu hatinya oleh Allah Swt. Mudah-mudahan saya terbebas dari segala tuntutan setidak-tidaknya saya diringankan dari vonis hakim yang mulia.
Terimakasih yang mulia. Itulah unek-unek saya selama ini, selama dalam tahanan.
detiknews
![srii.jpg](http://img155.imageshack.us/img155/6528/srii.jpg)
Satu persatu terdakwa kasus mafia pajak menghadapi vonis. Hari ini giliran AKP Sri Sumartini, penyidik kasus pajak Gayus Tambunan, yang akan mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, mengatakan, sidang vonis Sri Sumartini akan digelar pukul 10.00 WIB di PN Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumartini dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Tak hanya itu saja, wanita yang akrab disapa Bu Tini itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
Dalam pledoi (pembelaan) yang disampaikan pengacaranya, Sri Sumartini menyebut tuntutan jaksa menjurus fitnah. Sebab, tuntutan jaksa tidak berdasar saksi dan bukti di pengadilan. Sri Sumartini juga mengatakan hanya bertindak sebagai bawahan yang melaksanakan perintah atasan.
Awalnya, Sumartini sempat enggan membela diri. Tetapi, usai tim pengacara membaca pledoi, Sumartini tergerak untuk mengungkapkan unek-uneknya. Curahan hatinya itu ia tuturkan dengan mata sembab menahan tangis.
Berikut isi lengkap ungkapan Bu Tini yang dibacakan, Senin 27 September lalu:
Pada prinsipnya saya adalah anggota polisi yang selama ini sudah mengabdi dan sangat mencintai Polri tanpa cacat. Saya bekerja dengan disiplin, melakukan perintah pimpinan apapun yang diberikan saya laksanakan. Tidak pernah meninggalkan tugas.
Dalam menaikkan karir saya selalu mengikuti pendidikan yang diajarkan pimpinan dan aturan-aturan polisian seperti kejuruan, pendidikan jenjang keperwiraan di Sukabumi.
Saya adalah seorang ibu dari tiga anak-anak kami yang sangat membutuhkan asuhan, belaian dan harapan bagi anak-anak kami. Saya adalah masyarakat kecil yang mulia, anak seorang anggota veteran, melanjutkan cita-cita jadi seorang polisi.
Apabila dalam melaksanakan tugas dari pimpinan melakukan perubahan administrasi dianggap salah saya minta maaf yang mulia. Saya dalam melaksanakan ibadah Umroh pun adalah uang dari pinjaman koperasi dan uluran tangan-tangan senior-senior atau rekan-rekan di Bareskrim. Tidak ada sedikitpun dalam melaksanakan tugas saya untuk menikmati atau merekayasa untuk memperkaya diri saya atau keluarga saya. Sama sekali tidak ada. Bisa dicek di keluarga saya benda apa yang saya miliki sampai sekarang ini.
Yang terhormat yang mulia hakim. Mohon kiranya, saya sudah menjalani hukuman sejak bulan Maret sampai sekarang sekiranya sudah cukup beban yang diberikan kepada saya.
Karena keluarga saya, suami saya memerlukan saya yang selama ini saya tinggalkan, dan mereka perlu bimbingan saya, kasih sayang saya karena itu mereka terlantar tidak ada saya.
Mohon perkenankan yang mulia, dalam masalah ini saya sudah dibela oleh rekan-rekan saya penasihat hukum tanpa sedikit pun dipungut biaya dari saya.
Kiranya saya bisa dibebaskan dari tuntutan atau setidak-tidaknya diringankan dalam vonis nanti yang mulia. Karena saya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan saya. Tanpa sedikit pun merekayasa atau mengharapkan sesuatu atas pekerjaan yang saya lakukan.
Sekiranya permohonan saya yang mulia terketuk hatinya, dibukakan pintu hatinya oleh Allah Swt. Mudah-mudahan saya terbebas dari segala tuntutan setidak-tidaknya saya diringankan dari vonis hakim yang mulia.
Terimakasih yang mulia. Itulah unek-unek saya selama ini, selama dalam tahanan.
detiknews