DD202KZ
New member
Bismillah.
Masih banyak masyarakat di sekitar kita yg belum mengerti konsekuensi dalam menetapkan Al Qur'an sebagai mahar pernikahan.
Mereka menilai Al Qur'an secara fisiknya, yakni lembaran-lembaran yang dijadikan satu jilid.
Padahal, tidak demikian. Al Qur'an adalah yg terkadung di dalam lembaran2 tersebut. Al Qur'an adalah Kalamullah, firman Allah, bukanlah makhluk. Dan sangat berbeda dengan lembaran2 tempat dituliskannya Al Qur'an tersebut yang merupakan makhluk.
Bisa saja seseorang menetapkan mahar berupa Al Qur'an. Namun, perlu digaris bawahi bahwa seseorang tersebut, menjadikan mahar berupa hafalan Al Qur'annya.
Dari Sahl bin Sa’id As-Sai’di, ia berkata: Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.”1 Beliau pun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian berdirilah wanita itu dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.” Beliaupun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian ia pun berdiri untuk yang ketiga kalinya dan berkata: “Sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikan dia, bagaimana menurutmu.” Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata: “Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.” Beliaupun menjawab: “Apakah kamu memiliki sesuatu?” Ia berkata: “Tidak.” Kemudian beliaupun berkata: “Pergilah dan carilah (mahar) walaupun cincin dari besi.” Kemudian iapun mencarinya dan datang kembali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata: “Saya tidak mendapatkan sesuatupun walaupun cincin dari besi.” Maka Rasulullah bersabda: “Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar berupa Al-Qur`an yang ada padamu.”
Dalam riwayat Sunan Abu Dawud dan An-Nasa`i dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang kamu hafal dari Al-Qur`an?” Sahabat itu pun menjawab: “Surat Al-Baqarah dan yang berikutnya.”
Dalam hadits di atas, maka kita dapat ketahui bahwa penetapan Al Qur'an sebagai mahar dapat dilakukan jika seseorang yang hendak menikah itu tidak memiliki harta yang dapat dijadikan mahar dalam pernikahannya.
Masih banyak masyarakat di sekitar kita yg belum mengerti konsekuensi dalam menetapkan Al Qur'an sebagai mahar pernikahan.
Mereka menilai Al Qur'an secara fisiknya, yakni lembaran-lembaran yang dijadikan satu jilid.
Padahal, tidak demikian. Al Qur'an adalah yg terkadung di dalam lembaran2 tersebut. Al Qur'an adalah Kalamullah, firman Allah, bukanlah makhluk. Dan sangat berbeda dengan lembaran2 tempat dituliskannya Al Qur'an tersebut yang merupakan makhluk.
Bisa saja seseorang menetapkan mahar berupa Al Qur'an. Namun, perlu digaris bawahi bahwa seseorang tersebut, menjadikan mahar berupa hafalan Al Qur'annya.
Dari Sahl bin Sa’id As-Sai’di, ia berkata: Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.”1 Beliau pun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian berdirilah wanita itu dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.” Beliaupun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian ia pun berdiri untuk yang ketiga kalinya dan berkata: “Sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikan dia, bagaimana menurutmu.” Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata: “Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.” Beliaupun menjawab: “Apakah kamu memiliki sesuatu?” Ia berkata: “Tidak.” Kemudian beliaupun berkata: “Pergilah dan carilah (mahar) walaupun cincin dari besi.” Kemudian iapun mencarinya dan datang kembali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata: “Saya tidak mendapatkan sesuatupun walaupun cincin dari besi.” Maka Rasulullah bersabda: “Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar berupa Al-Qur`an yang ada padamu.”
Dalam riwayat Sunan Abu Dawud dan An-Nasa`i dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang kamu hafal dari Al-Qur`an?” Sahabat itu pun menjawab: “Surat Al-Baqarah dan yang berikutnya.”
Dalam hadits di atas, maka kita dapat ketahui bahwa penetapan Al Qur'an sebagai mahar dapat dilakukan jika seseorang yang hendak menikah itu tidak memiliki harta yang dapat dijadikan mahar dalam pernikahannya.