andree_erlangga
New member
Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1966-1977, Ali Sadikin, dalam keterangannya pada sidang dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, mengaku merasa tertipu oleh PT Indobuildco.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, Ali Sadikin mengatakan, saat ia memberi izin kepada PT Indobuildco pada 1971 untuk membangun Hotel Hilton dan menggunakan lahan, ia mengetahui bahwa PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina.
"Ternyata kemudian terbukti, PT Indobuildco itu milik pribadi, milik keluarga, bukan anak perusahaan Pertamina. Saya marah, saya merasa tertipu. Semua orang berpikir Indobuildco itu Pertamina, tetapi ternyata milik perorangan," ujarnya di depan persidangan.
Pria yang berusia 80 tahun itu kemudian menceritakan sejarah pembangunan Hotel Hilton untuk menampung sekitar 3.000 tamu peserta konferensi Asia Pasifik yang diselenggarakan di Jakarta. "Waktu itu di Jakarta baru ada Hotel Indonesia, itu pun hanya cukup menampung beberapa ratus. Itu jadi pikiran saya, di mana harus menampung 3.000 tamu," ujarnya.
suarakarya-online.com
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, Ali Sadikin mengatakan, saat ia memberi izin kepada PT Indobuildco pada 1971 untuk membangun Hotel Hilton dan menggunakan lahan, ia mengetahui bahwa PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina.
"Ternyata kemudian terbukti, PT Indobuildco itu milik pribadi, milik keluarga, bukan anak perusahaan Pertamina. Saya marah, saya merasa tertipu. Semua orang berpikir Indobuildco itu Pertamina, tetapi ternyata milik perorangan," ujarnya di depan persidangan.
Pria yang berusia 80 tahun itu kemudian menceritakan sejarah pembangunan Hotel Hilton untuk menampung sekitar 3.000 tamu peserta konferensi Asia Pasifik yang diselenggarakan di Jakarta. "Waktu itu di Jakarta baru ada Hotel Indonesia, itu pun hanya cukup menampung beberapa ratus. Itu jadi pikiran saya, di mana harus menampung 3.000 tamu," ujarnya.
suarakarya-online.com