s0Rr0w_m4n
New member
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Suatu pengkajian dampak lingkungan sebagai prasyarat diizinkan tidaknya suatu kegiatan atau proyek.
pengkajian itu meliputi identifikasi potensi dampak lingkungan serta prakiraan besarnya dampak lingkungan bila kegiatan itu dilakukan. Amdal adalah bagian dari perencanaan proyek. Di samping itu amdal juga dipakai sebagai prasyarat perizinan antara lain untuk mendapatkan kredit, izin usaha tetap (IUT), dan hak pengusahaan hutan (HPH).
Amdal diatur dalam PP no. 2911986 yang berlaku sejak 5 Juni 1987. Peraturan itu merupakan peraturan perlindungan lingkungan hidup pertama di Indonesia yang dibuat untuk mendukung UUD no. 4/1982 tentang prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Menunut PP no. 29/1986, setiap proyek pembangunan.