Anand Khrisna Divonis Bebas

Dipi76

New member
Anand Khrisna Divonis Bebas
Rabu, 23 November 2011


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11), memvonis bebas terdakwa dugaan tindak pidana asusila, Anand Krisna. "Menyatakan terdakwa Anand Krisna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua majelis hakim, Albertina Ho, di PN Jaksel, Selasa. Seusai persidangan, Anand Krisna menyatakan dirinya akan beristirahat setelah mengikuti proses persidangan yang cukup panjang. "Saya mau istirahat dan berdoa," katanya. Anand Krisna menjadi pesakitan setelah dilaporkan oleh muridnya, Tara Pradipta Laksmi, yang menyebutkan 21 Maret 2009 sebagai saat terjadi pelecehan terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi, yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar, dan mengaku pelecehan itu dilakukan berulang-ulang. Sebelumnya, JPU Martha Berliana Tobing menuntut hukuman penjara terhadap Anand selama dua tahun enam bulan dengan dua dakwaan yaitu Pasal 290 KUHAP tentang perbuatan cabul dan Pasal 294 KUHP.



Suara Karya




-dipi-
 
siapa yang diasusilai non Dipi? wah megha ketinggalan berita nih
Anand Krisna menjadi pesakitan setelah dilaporkan oleh muridnya, Tara Pradipta Laksmi, yang menyebutkan 21 Maret 2009 sebagai saat terjadi pelecehan terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi, yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar, dan mengaku pelecehan itu dilakukan berulang-ulang.
Kasus lama ini...



-dipi-
 
Back
Top