acamitraca
New member
Sebetulnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan berbagai cara untuk menseterilkan jalur busway seperti mulai dari memasang separator, portal, hingga memberlakukan denda Rp. 500.000,- namun masih banyak yang tetap melanggar dan nekat menerobos jalur busway.
Sekalipun ada petugas patroli yang menjaga portal di sejumlah jalur busway, tidak membuat para pengendara motor bergeming. Itu sebabnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok marah, kali ini beliau memberikan ancaman akan blokir STNK bila kendaraan masuk jalur busway.
Nantinya jalur busway akan dilengkapi dengan kamera pengintai atau disebut CCTV (closed-circuit television) untuk merekam kendaraan yang memasuki jalur busway. Kemudian si pemilik akan dikirimkan surat tagihan beserta bukti pelanggarannya berupa foto. Bila pemilik kendaraan mengelak dan tidak mau membayar denda, maka STNKnya (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan diblokir.
Apabila pemilik kendaraan mengelak dan tak mau membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor mereka akan dicabut. “Kamu lewat, ke foto nanti tinggal tagih. Kalau kamu nggak mau bayar, STNK kamu kita blokir,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/3/2015).
Sumber: www.mitracaonline.com