jozz78
New member
ANCAMAN hukuman untuk Andhika Mahesa bakal bertambah.
Jika sebelumnya dia diancam tujuh tahun kurungan akibat diduga membawa lari anak di bawah umur, kini mantan vokalis Kangen Band itu dihadapkan pada hukuman 15 tahun penjara.
Sebab, dalam perjalanan empat hari bersama korban CC atau CN (17 tahun), Andhika mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelajar SMA itu. Hal ini dapat dikategorikan dalam tindak pencabulan.
"Saya sudah dua kali melakukan hubungan suami istri," aku Andhika, saat gelar perkara di Mapolresta Bandarlampung, Senin (17/12), seperti dikutip oleh Antara.
Namun, Andhika mengatakan, hubungan badan itu dilakukan tanpa paksaan. Melainkan suka sama suka. Kapolresta Bandarlampung Kombes M. Nurochman mengungkapkan, kejadian berawal pada 9 Desember 2012, sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Hayam Wuruk Gg Mangga, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), Bandarlampung.
"Tersangka Andika mengajak CN untuk pergi berjalan-jalan mencari ikan di Lempasing, dan berpamitan dengan nenek korban," jelasnya.
Setelah ke Lempasing untuk membeli ikan, kemudian Andika mengajak CN ke Pantai Mutun untuk memancing sampai menginap hingga keesokan harinya tanpa izin orang tua maupun kerabat korban.
"Tersangka mengajak korban untuk tinggal di rumah rekannya bernama AG di kawasan Gedong Air, Tanjung Karang Barat selama empat hari," kata Nurochman lagi.
Setelah empat hari tak kunjung pulang dan tanpa kabar, orangtua CN akhirnya melapor ke polisi.
http://www.iyaa.com/hiburan/gosip/2392440_1271.html