Aneka Jabatan Dalam Produksi Film

eddy_irwan

New member
Bila kita membaca rangkaian jabatan dalam daftar kru yang tercantum pada akreditasi akhir sebuah film maka kita akan menemukan aneka sebutan untuk jabatan produser. Yang paling atas biasanya adalah Produser Eksekutif (Executive Producer), disusul oleh Produser (Producer), Produser Pendamping (Associate Producer), Pimpinan Produksi, dan sebagai ?anak bungsu? dari jejeran petinggi tersebut adalah Produser Pelaksana (Line Producer).

Banyak tidaknya nama~nama yang tercantum dalam jajaran petinggi tersebut tergantung pada skala produksi itu sendiri. Masing~masing jabatan berkait~erat dengan tanggungjawab kerja dan kepada siapa mereka bertanggungjawab.


Produser Eksekutif bertanggungjawab sejak sebuah film masih berupa embrio, gagasan. Biasanya ia terlibat dalam pengembangan gagasan tersebut hingga menjadi sebuah naskah dan mencarikan Sutradara yang tepat untuk mewujudkan skenario menjadi sebuah film. Ia juga bertanggungjawab mencari dana dari pemodal untuk membuat film tersebut. Pada era studio besar di Hollywood, mereka lah ?raja~raja? yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembuatan sebuah film. Belakangan ini, terutama dengan pesatnya perkembangan mazhab film independen, seorang Produser Eksekutif umumnya sudah bekerjasama dengan seorang Sutradara sejak awal, mulai dari proses pengembangan sebuah gagasan menjadi skenario hingga pencarian dana. Kedudukannya nyaris sejajar dengan Sutradara.

Produser adalah orang yang bertanggungjawab atas proses pembuatan film sejak awal hingga akhir. Dia adalah perpanjangan tangan Produser Eksekutif dalam menggerakkan roda departemen produksi. Di Indonesia, kerancuan seringkali terjadi tentang perbedaan antara Produser Eksekutif dengan Produser. Pada era keemasan film nasional, sebutan Produser biasanya berkaitan dengan pemilik modal. Pemilik modal disebut Produser.


Produser Pendamping (Associate Producer) adalah sebutan yang diberikan kepada salah seorang pemodal yang tidak hanya memasukkan uangnya untuk pembuatan film tersebut tetapi juga cukup aktif selama proses pembuatan meski tidak terlibat langsung dalam keseharian produksi. Sedangkan orang yang menanamkan uangnya namun tidak terlibat baik langsung ataupun tidak langsung pada pembuatan film disebut sebagai investor atau pemodal.

Sebutan Produser Pendamping juga diberikan kepada seorang yang berperan dan bertanggungjawab sangat besar selama proses pembuatan sebuah film namun tidak menerima upah karena keterbatasan anggaran sehingga ia dibayar dalam bentuk saham. Jabatan Produser Pendamping baginya menunjukkan bahwa jerih payahnya dibayar dengan kepemilikan atas film tersebut.

Produser Pelaksana adalah ?Anak bungsu? dari jajaran petinggi itu, dan biasanya disebut
Line Producer. Kadang diterjemahkan secara asal sebagai Produser Lini. Produser yang menjaga ?lini? atau ?garis? produksi. Dalam hal ini mungkin ?lini? bisa kita artikan sebagai ?batas? anggaran. Dengan kata lain, bila mengartikan Line Producer sebagai Produser Lini maka ia bertanggungjawab untuk menjaga supaya produksi berjalan di dalam ?batas? anggaran. Istilah Produser Pelaksana seringkali juga disebut sebagai Pimpinan Produksi atau Pimprod. Isitilah Pimpro ini, menurut penulis, lebih mencerminkan mental bangsa Indonesia. Setiap pekerjaan dilihat sebagai sebuah proyek. Dan sebuah proyek dalam keseharian biasanya dipimpin oleh seorang Pimpinan Proyek atau Pimpro. Untuk film lahirlah istilah Pimprod.

Secara singkat bisa disebutkan bahwa aneka sebutan atau istilah tersebut di atas berkaitan dengan mereka yang bertanggung-jawab dalam mengelola jalannya sebuah produksi film.

(Disarikan dari
www.apfii.com - artikel film ?Manajer Unit Produksi, Manajer Produksi atau Manajer Unit? Oleh : Tino Saroengallo, penulis dan praktisi film)
 
Back
Top