Aniaya warga asing, anggota Brimob diadili

andree_erlangga

New member
Terdakwa LS, 37, Komandan Kompi Satbrimob Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan TG, 40, warga Singapura, keduanya dituduh menganiaya WN Singapura Zeat Sea, 45, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1).
Jaksa penuntut umum (JPU), Chandra Permana SH dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan aparat penegak hukum itu terjadi pada 20 November 2006, bertempat di ruangan Karaoke Ebony Hotel Emeral Garden Medan.
Menurutnya, terdakwa LS dan TG ketika itu sedang menyanyikan sebuah lagu. Namun secara tiba-tiba lampu di ruangan karaoke tersebut padam, sehingga membuat kedua terdakwa marah.
Terdakwa LS lalu mengambil senjata api yang terselip di pinggangnya dan meletuskannya beberapa kali ke udara.
Hal itu membuat para pengunjung yang ada di dalam ruangan karaoke panik dan lari berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri.
Selain itu, kata JPU, terdakwa LS dan TG juga mendatangi saksi korban Zeat Sea, Manager Hotel Emeral Garden dan melakukan pemukulan, sehingga korban mengalami luka-luka di bagian mukanya. ?Korban yang terjatuh ke lantai, juga ditendang oleh terdakwa sehingga mendapat perawatan selama empat hari di RS Gleneagles Medan,? katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Arwan Bryin SH, saksi korban Zeat Sea mengatakan, dirinya merasa trauma atas penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Sedangkan kedua terdakwa LS dan TG mengakui segala perbuatan mereka. Menurut mereka, tindakan itu dilakukan dalam keadaan tidak sadar.
Di sisi lain, hakim Arwan Bryin yang juga Ketua PN Medan sangat menyesalkan cara kerja penterjemaah terdakwa TG warga Singapura, Sarpat Boru Silaban SH, karena tidak begitu jelas memaparkan keterangan terdakwa.
?Penjelasan yang disampaikan penterjemah warga Medan itu kurang jelas diterima oleh majelis hakim dan agak membingungkan. Kemungkinan penterjemah itu kurang jam terbang,? katanya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk memeriksa saksi korban, terdakwa, dan saksi-saksi lainnya.
Akibat tindakan kedua terdakwa, mereka didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaaan.
 
Back
Top