anjing haram?

wahyucaqeuep

New member
kenapa anjing haram???


apa ada dalil yang menyebutkan hal itu ya????

hm...


kayaknya dalam al-Qur'an cuma di sebut babi yang haram....


mohon penjelasannya...
 
Bls: anjing haram?

haram dalam arti apa dulu om tolong dijelaskan jadi mudah menjelaskan juga.
 
Bls: anjing haram?

iya, aku juga bingung. ada temanku yg muslim, ga mau banget deket2 anjing. katanya air liurnya itu haram. tapi tetanggaku sebelah rumah yg muslim juga, malah pelihara 2 anjing di rumahnya.
 
Bls: anjing haram?

oh berarti definisi haram dalam anjing salah satunya:
1.dalam bersuci nih yang berkaitan dengan ibadah.

apa lagi nih biar kita mudah untuk berdiskusinya??jadi yang akan menjawabnya mudah gitu
 
Bls: anjing haram?

Haram di makan..
Bgtu..
Hm..
Kalo haram di bidang lainnya ya monggo di jelasin sekalian..
Thx b4
 
Bls: anjing haram?

iya, aku juga bingung. ada temanku yg muslim, ga mau banget deket2 anjing. katanya air liurnya itu haram. tapi tetanggaku sebelah rumah yg muslim juga, malah pelihara 2 anjing di rumahnya.

kalau belajar islam jangan parsial tapi harus general
 
Bls: anjing haram?

Trus,
Gmana dong?
Apa alasannya kok anjing itu haram?
Apa ada dalil yg menyebutkan spt itu?
Coz di jawa ni bnyk bgt yg suka makan anjing..
 
Bls: anjing haram?

sebenarnya sangat mudah jika menggunakan alhadis,tetapi anda kan bilang kalo di alquran tidak ada,makanya saya lagi mencari dulu,benarkah tidak ada.
kalo menggunakan alhadis,anjing merupakan kelompok hewan dalam golongan bergigi tajam dan memiliki cakar,ato dalam dunia biologi disebut carnifora,dan semua hewan carnifora,kecuali yang hidup di air haram hukumnya dimakan.
nih kutipan pembahasan hadistnya;


"Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933]

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).

Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". [Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi]

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. [Lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Alban]

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bukan pendapat orang....".

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits.

"Artinya : Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. [Shahih. Hadits Riwayat Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu
Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)]

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani
dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
dan sekalian menjawab,bahwa memelihara anjing tidak dilarang,dalam alquran ada ayat yang membolehkan memelihara hewan yang berfungsi/dilatih untuk membantu dalam berburu mencari makanan.(dari zaman dahulu anjing berfungsi untuk ini jugakan)
al maidah:
4. Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?." Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu[399]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu[400], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya)[401]. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.


[399]. Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu.

[400]. Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu.

[401]. Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.


yang di naziskan(ingat bukan haram) itu air liurnya apabila terkena tangan ato terkena alat makan kita,maka nabi Muhammad menyarankan untuk membasuhnya dengan 7 kali air dan dintaranya menggunakan tanah.itu untuk kesucian kita dari nazis agar ibadah kita khusuk.

" Sucinya bekas salah seorang kamu apabila dijilat anjing hendaklah membasuhnya dengan tujuh kali air. Enam kali air mutlak dan satu kali air tanah". (Hadis riwayat Muslim dan Ahmad).'


permasalahan yang anda utarakan (tentang apakah haram anjing) sudah banyak di jaringan internet,yang d takutkan ini dijadikan komoditi untuk mendeskreditkan islam bahwa seenaknya mengharamkan sesuatu padahal di alquran tidak ada.tapi umat lain bahkan beberapa umat kita lupa bahwa islam berpegang pada alquran dan alhadist.
 
Last edited:
Bls: anjing haram?

Wah..
TQ y penjelasannya..
Hm..
Ntar kalo ku ol pke kompi ku klik d bntang bwt mas..
^^,
Ku kul di uksw,
Jd ku tggal dlingkungan non-muslim mereka pnah tanya ttg ini..
Thx ya..
^^,
 
Back
Top