jainudin
New member
mencuatnya kasus perkawinan antara Vita Cidre dan Jun, menurut
Kasatreskrim Polres Bangli, AM’ Gush S. Putra, bermula dari surat pembaca
yang dimuai salah satu media lokal Bali. Selanjutnya, petugas langsung
mengadakan penyelidikan lapangan.
Dan hasih pemeriksaan, lanjut Gushi, timnya menetapkan status Cidre
menjadi tersangka karena melanggar UU
Anak. “Menikahi anak dibawah umur, kan, tidak boleh. ini kasus yang sama
persis seperti yang dilakukan Syeh Puji beberapa tahun lalu,TM kata
Gusti.Menaggapi soal pernikahan di
umur ini, Siti Sapura, aktivis tentera Anak Bali (LAB) menegaskan, dalam
kasus ini sama sekali tidak boleh ada
hukum dan sesuai undang-undang. Menurutnya, Jun harus dikembalikan ke
orangtuannya dan diberi kesempatan untuk melanjutkan sekolah. Sementara
bila anaknya sudah lahir, bisa diasuh oleh keluarga. belum masih di bawah
umur, sehingga tak boleh melakukan perkawinan,’ tegas Siti.
Siti mengaku, pernah memberi advokasi dalam kasus serupa di Kabupaten
Klungkung, Bali. Dalam kasus itu si anak akhirnya diserahkan ke
orangtuannya untuk disekolahkan, sementara bayinya diasuh oleh keluarga
ibunya.
'Hukum tak boleh kalah oleh adat. Sekalipun sudah dinikahkan secara adat,
tapi itu semua tidak berlaku' tegasnya. Sementara Wayan Wira dan Pusat
Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Bali mengatakan, dalam
kasus ini harus dilakukan pemecahan secara proporsional. Artinya, silakan
pelaku dihukum sesuai aturan yang ada, namun jangan ada usaha untuk
memisahkan. “Jika sampai dipisahkan, bagaimana aspek sosial termasuk
ekonomi korban?’ kata Wira.
Selanjutnya, Kapolres Bali AKBP Sakeus Ginting menegaskan, polisi tetap
akan menjerat Cidre dengan pasal 81(2) itu Perlindungan Anak, yang intinya
melakukan bujuk rayu berbuat cabul dengan anak di bawah umur, dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun. ‘Tapi tersangka proaktif sehingga tidak
kami tahan,’ kata sakeus
Sumber : republika, gandhi/nova
Kasatreskrim Polres Bangli, AM’ Gush S. Putra, bermula dari surat pembaca
yang dimuai salah satu media lokal Bali. Selanjutnya, petugas langsung
mengadakan penyelidikan lapangan.
Dan hasih pemeriksaan, lanjut Gushi, timnya menetapkan status Cidre
menjadi tersangka karena melanggar UU
Anak. “Menikahi anak dibawah umur, kan, tidak boleh. ini kasus yang sama
persis seperti yang dilakukan Syeh Puji beberapa tahun lalu,TM kata
Gusti.Menaggapi soal pernikahan di
umur ini, Siti Sapura, aktivis tentera Anak Bali (LAB) menegaskan, dalam
kasus ini sama sekali tidak boleh ada
hukum dan sesuai undang-undang. Menurutnya, Jun harus dikembalikan ke
orangtuannya dan diberi kesempatan untuk melanjutkan sekolah. Sementara
bila anaknya sudah lahir, bisa diasuh oleh keluarga. belum masih di bawah
umur, sehingga tak boleh melakukan perkawinan,’ tegas Siti.
Siti mengaku, pernah memberi advokasi dalam kasus serupa di Kabupaten
Klungkung, Bali. Dalam kasus itu si anak akhirnya diserahkan ke
orangtuannya untuk disekolahkan, sementara bayinya diasuh oleh keluarga
ibunya.
'Hukum tak boleh kalah oleh adat. Sekalipun sudah dinikahkan secara adat,
tapi itu semua tidak berlaku' tegasnya. Sementara Wayan Wira dan Pusat
Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Bali mengatakan, dalam
kasus ini harus dilakukan pemecahan secara proporsional. Artinya, silakan
pelaku dihukum sesuai aturan yang ada, namun jangan ada usaha untuk
memisahkan. “Jika sampai dipisahkan, bagaimana aspek sosial termasuk
ekonomi korban?’ kata Wira.
Selanjutnya, Kapolres Bali AKBP Sakeus Ginting menegaskan, polisi tetap
akan menjerat Cidre dengan pasal 81(2) itu Perlindungan Anak, yang intinya
melakukan bujuk rayu berbuat cabul dengan anak di bawah umur, dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun. ‘Tapi tersangka proaktif sehingga tidak
kami tahan,’ kata sakeus
Sumber : republika, gandhi/nova