antara kredit dan riba

nurcahyo

New member
Al-Baihaqi berkata : “Bahwa Abdul Wahhab (yakni Ibnu Atha’) berkata yaitu (si penjual) berkata : “Itu (barang) untukmu apabila kontan Rp 10,- namun jika dengan penundaan (seharga) Rp 20,-“. Imam Ibnu Qutaibah juga menerangkannya dengan (keterangan) ini, beliau berkata di dalam “Gharib Al-Hadits (I/18)” : Diantara jual beli yang terlarang (ialah) dua syarat (harga) dalam satu penjualan, yaitu (misalnya) seseorang membeli barang seharga dua dinar jika temponya dua bulan, dan seharga tiga dinar jika temponya tiga bulan. Itulah makna “dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan. Dan hadits itu dengan lafazh ini adalah ringkas dan shahih. Hadits ini tersebut didalam hadits Ibnu Umar dan Ibnu Amr, keduanya telah ditakhrij di dalam “Irwaa Al-Ghalil (V/150-151)”. Dan semakna dengan hadits itu adalah ucapan Ibnu Mas’ud. "Satu akad jual beli di dalam dua akad jual beli adalah riba”.

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Terlepas dari dalil yang ada, ijinkan saya member analisis sederhana.
Intinya riba adalah penambahan nilai secara virtual dari suatu resource, jika misalnya dalam suatu negara proses ini banyak terjadi maka akan terjadi inflasi.
Inflasi inilah awal suatu kemudharatan dalam negara tersebut, dimana resource yang sebenarnya nilainya lebih rendah dari nilai uang yang beredar yang mengakibatkan harga-harga terus meningkat.
Ada beberapa perkecualian kredit/riba yang tidak menimbulkan inflasi misalnya jika kredit digunakan untuk sesuatu yang produktif yang menyebabkan resource secara riil bertambah.
Inflasi juga akan semakin buruk jika dana berasal dari pinjaman luar negeri. Apalagi jika pinjaman riba digunakan untuk sektor konsumtif.
Saya yakin melalui ayat riba ini AlQuran mengarahkan agar suatu negara tidak hancur karena inflasi disebabkan oleh warga negaranya yang secara konsumtif menggunakan pinjaman riba.
Jika sesuatu (tidak hanya uang) dipinjamkan untuk diolah atau digunakan dan memberikan nilai tambah / produktif dan hasilnya dibagi (bagi hasil) itulah yang dibolehkan agama.
Dari fenomena ini saya pribadi menilai kredit dianggap riba yang haram jika pinjaman digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat/konsumtif (tidak menambah nilai secara riil) dan menjadi pemicu inflasi yang berbahaya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya jika kredit digunakan untuk menghasilkan nilai tambah/usaha produktif, maka sewa/margin yang disepakati dapat diartikan sebagai bagi hasil yang dibolehkan agama. Wallahu a'lam.
 
Back
Top