Antasari Azhar Divonis 18 Tahun Penjara

anak_dumai

New member

jakarta - Penunjukkan Herry Swantoro sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Juli 2009 tentu bukan karena alasan rotasi pejabat semata. Saat itu, telah tersiar kabar bahwa pengadilan kelas IA Khusus tersebut akan menjadi tempat disidangkannya kasus besar.

Apalagi kalau bukan kasus pembunuhan direktur anak perusahaan BUMN, PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Para calon terdakwa yang akan diajukan ke meja hijau sebagian sangat dikenal publik. Salah satunya, mantan ketua KPK Antasari Azhar, yang disebut sebagai otak penembakan Nasrudin pada pertengahan Maret sebelumnya.

Tak saja menjadi ketua pengadilan, Herry juga diserahi tugas untuk memimpin persidangan Antasari. Ia dibantu oleh dua orang hakim anggota yakni Nugroho Setiaji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

Sidang Antasari dibuka Herry secara perdana pada Kamis, 8 Oktober 2009 lalu. Di hari Kamis (11/2/2010) ini pula, tiba saatnya Herry menjatuhkan vonis kepada Antasari. Jaksa menuntut mantan Kapuspenkum dan Direktur Penuntutan Kejagung itu dengan hukuman tertinggi, mati.

Antasari telah membacakan pledoi dan bersikukuh tidak pernah memerintahkan pembunuhan terhadap Nasrudin, suami Rhani Juliani, perempuan yang pernah Antasari temui di Hotel Gran Mahakam.

Sebelum menjadi ketua PN Jaksel, Herry menjadi Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Tangerang, Banten, yang juga menjadi tempat diadilinya 5 orang eksekutor Nasrudin. Ia menduduki tersebut sejak November 2008. Sebelumnya, ia bertugas jauh di daerah, tepatnya di Pengadilan Negeri Sleman.

Herry tercatat pernah menangani kasus-kasus kontroversi dan menyedot perhatian publik. Sebut saja contohnya kasus kecelakaan pesawat Garuda Indonesia Airways di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 8 Maret 2007. Namun, belum sampai sidang dengan terdakwa pilot Marwoto itu selesai, Herry harus pindah tugas ke Tangerang dan digantikan Sri Andini.

Sebelumnya, Herry sempat menjadi anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili pembunuhan Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita. Terdakwanya kala itu putra mendiang presiden Soeharto. Tommy yang dituduh menjadi otak pembunuhan Syafiudin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sejak pertama memimpin persidangan Antasari, Herry dikenal sebagai hakim yang berdisiplin. Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogya tersebut selalu memulai persidangan tepat waktu.

Tidak pernah sekalipun ia menunda persidangan dan tidak segan menegur jaksa bila ada pemanggilan saksi yang tak beres. Herry juga sosok hakim yang tegas. Ia mampu menjadi penengah bila terjadi perdebatan memanas antara jaksa penuntut umum serta pengacara Antasari. Ketokan palunya selalu menghiasi suasana sidang saat menghentikan perdebatan keduanya yang selalu saling serang.

"Kepala boleh panas, tapi hati tetap dingin," kata Herry dalam suatu kesempatan sidang.

Tak cuma kepada para pihak yang berperkara, kepada pengunjung pun pria berbadan tegap itu selalu memperingatkan agar menjaga tata tertib di ruang sidang. Ia pernah bersikap sedikit keras tatkala ada seorang pengunjung yang bertepuk tangan mendengar pengakuan saksi yang tengah diperiksa.

"Majelis hakim tidak ingin ada kekacauan, ada teror, ada tepuk tangan, dan ada hal yang mengganggu persidangan," kata Herry.

Meski terbilang cukup berpengalaman, mengadili kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari ini tentu berat bagi Herry. Jaksa menuntut mati Antasari. Di lain pihak, pengacaranya terus berusaha meyakinkan majelis hakim tentang adanya konspirasi di balik skenario pembunuhan Nasrudin untuk menjatuhkan kliennya dari kursi Ketua KPK.

Namun, Herry sempat berujar hakim tak mempunyai kepentingan apa pun dan akan mengambil keputusan secara obyektif. Dia juga menyerahkan pembuktian keterlibatan Antasari itu kepada jaksa tim jaksa, sementara majelis hakim tinggal menilai fakta apa saja yang muncul di dalam persidangan.

"Majelis berusaha untuk obyektif di tengah-tengah. Silakan argumentasi diadu di sini. Majelis tidak mengambil over tugas jaksa," ucap Herry.

Bagaimana vonisnya nanti terhadap Antasari? Kita tunggu.
 
Bls: Antasari Azhar Divonis 18 Tahun Penjara

kalau rakyat biasa.. udah hukuman seumur hidup.. atau hukuman mati :)
 
Bls: Antasari Azhar Divonis 18 Tahun Penjara

iya nih...tapi melihat fakta sih ini masih diragukan....apakah sudah setimpal
atau beliau malah jd korban aja.......

tapi kita lihat nanti perkembangan selanjutnya....
 
Bls: Antasari Azhar Divonis 18 Tahun Penjara

Melihat keterangan para saksi dan fakta yang muncul dalam persidangan, patut di duga bahwa kasus Antasari ini terindikasi penuh rekayasa. Sehingga bagi saya, pengadilan ini hanyalah sandiwara dan sebagai legal formal untuk menyatakan Antasari bersalah. Lihatlah misalnya tim bayangan bentukan Mabes POLRI yang tidak diungkap, keterangan dokter forensik mabes yang menyatakan nashruddin ditembak dari jarak jauh. Berikutnya keterangan Kombes Wiliardi yang menyatakan ada intervensi pejabat tinggi Polri untuk memaksanya mengakui keterlibatan Antasari dengan iming-iming tidak akan dipecat dll. Karena itu sekali lagi saya beranggapan, proses persidangan ini hanya dagelan. Sejak lama dunia peradilan kita memang penuh rekyasa!!!.
 
Bls: Antasari Azhar Divonis 18 Tahun Penjara

Melihat keterangan para saksi dan fakta yang muncul dalam persidangan, patut di duga bahwa kasus Antasari ini terindikasi penuh rekayasa. Sehingga bagi saya, pengadilan ini hanyalah sandiwara dan sebagai legal formal untuk menyatakan Antasari bersalah. Lihatlah misalnya tim bayangan bentukan Mabes POLRI yang tidak diungkap, keterangan dokter forensik mabes yang menyatakan nashruddin ditembak dari jarak jauh. Berikutnya keterangan Kombes Wiliardi yang menyatakan ada intervensi pejabat tinggi Polri untuk memaksanya mengakui keterlibatan Antasari dengan iming-iming tidak akan dipecat dll. Karena itu sekali lagi saya beranggapan, proses persidangan ini hanya dagelan. Sejak lama dunia peradilan kita memang penuh rekyasa!!!.

=b==b==b=

aku setuju broda dengan pendapat broda..
 
Bls: Antasari Azhar Divonis 18 Tahun Penjara

hmmm sinetronnya belum berakhir tuh
masih ada episode lanjutannya :))

akankah Antasari diam, demikian juga terdakwa lainnya ?
tidak !
mereka pasti banding kok.
kasus yang penuh intrik, komsumsi yg nikmat bagi mereka , penggemar Conspiracy Theory :mad:)
 
Back
Top