iqbalhanan
New member
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka menggelar rapat konsolidasi dengan unsur manajemen serikat pekerja, serikat buruh pasca ditetapkannya upah minimum Kabupaten Tahun 2016, sebesar Rp. 1 juta Rp. 450 ribu per bulannya. Rapat konsolidasi berlangsung alot.(Edwar Ruspendi)
cahayabanten.tv/news
cahayabanten.tv/news