Apa hukumnya menunda Kehamilan

cie_ciecute

New member
Aslmkm,Saya ingin bertanya apakah hukumnya dalam agama islam apabila suatu rumah tangga menunda kehamilan disebabkan karena materi yang belum mencukupi?

:)
 
Bls: Apa hukumnya menunda Kehamilan

Aslmkm,Saya ingin bertanya apakah hukumnya dalam agama islam apabila suatu rumah tangga menunda kehamilan disebabkan karena materi yang belum mencukupi?

:)

Tidak apa-apa mbak, menunda kehamilan lebih baik dari pada aborsi.
Maaf, aku gak tau hukum islam tentang itu.
 
Bls: Apa hukumnya menunda Kehamilan

jika sudah berani menikah, tentu saja harus berani mempunyai anak, apapun resikonya, bisa jadi dengan kelahiran anaknya rezekinya akan dilipat gandakan, lagipula urusan rezeki itu urusan Allah, kita tidak boleh meragukan hal tsb.

yang ditunda bukanlah kehamilan istrinya, tetapi seharusnya suami lebih mempercepat pencarian nafkahnya.....:D

jika ditanya apa hukumnya.....silahkan baca sendiri bbrp ayat dan hadits berikut, bisa disimpulkan sendiri....

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan (kamu). Kami akan memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka” [Al-An’aam : 151]

Dan firman-Nya lagi
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar” [Al-Israa : 31]

note:Allah membedakan rezeki jadi 2:untuk orang tuanya dan anaknya,pasti kebagian semua :D

sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini.

“Artinya : Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata : Aku bertanya atau ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah dosa yang paling besar di sisi Allah?”
Jawab beliau, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan (sekutu) padahal Dia yang menciptakan kamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau membunuh anakmu lantaran takut makan bersamamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”
[Shahih Riwayat Bukhari 6/14 dan Muslim 1/63 : 64]
 
Bls: Apa hukumnya menunda Kehamilan

^
mantab bin manteb
star for u

menunda kehamilan hanya karena takut tdk bisa menafkahi, diakui atau tidak aroma atau mindset keputus asaan lebih dominan disitu
ga usah kuatir, rejeki ada di tangan ALLAH.
yang penting YAKUSA (YAKIN USAHA SAMPAI)
 
Bls: Apa hukumnya menunda Kehamilan

Aslmkm,Saya ingin bertanya apakah hukumnya dalam agama islam apabila suatu rumah tangga menunda kehamilan disebabkan karena materi yang belum mencukupi?

:)


Di zaman rasulullah saw. para sahabat biasa melakukan azal, menahan sperma agar tidak keluar didalam vagina agar tidak terjadi pembuahan. Kalau ada contoh seperti itu ... why not?
 
Bls: Apa hukumnya menunda Kehamilan

@bang mahmudin:
memang, azal itu dibolehkan, tapi para sahabat melakukan azal bukan karena takut miskin, tetapi membatasi jumlah anak yang sudah terlalu banyak :D

bayangkan saja, jika sahabat mempunyai 2-4 istri, masing2 mempunyai 2-8 anak dari tiap istri,berikut bbrp data yg aku kumpulin:

umar bin khattab punya=14 anak, total istri=7 (ada yg cerai/meninggal)
utsman bin affan punya= 9 anak laki laki & 8 anak perempuan, total istri=8 (4 meninggal)
abu bakar punya=6 orang anak, 4 istri (2 sebelum islam,2 setelah islam)

so, azal diperbolehkan kalo rumahnya udah gak cukup lagi :D
sekali lagi...
yang ditunda bukanlah kehamilan istrinya, tetapi seharusnya suami lebih mempercepat pencarian nafkahnya..... :D

sumber:http://tk305.blogspot.com, http://remada.multiply.com/journal/item/2/ABU_BAKAR_SHIDDIQ,dll
 
Bls: Apa hukumnya menunda Kehamilan

@bang mahmudin:
memang, azal itu dibolehkan, tapi para sahabat melakukan azal bukan karena takut miskin, tetapi membatasi jumlah anak yang sudah terlalu banyak :D

bayangkan saja, jika sahabat mempunyai 2-4 istri, masing2 mempunyai 2-8 anak dari tiap istri,berikut bbrp data yg aku kumpulin:

umar bin khattab punya=14 anak, total istri=7 (ada yg cerai/meninggal)
utsman bin affan punya= 9 anak laki laki & 8 anak perempuan, total istri=8 (4 meninggal)
abu bakar punya=6 orang anak, 4 istri (2 sebelum islam,2 setelah islam)

so, azal diperbolehkan kalo rumahnya udah gak cukup lagi :D
sekali lagi...
yang ditunda bukanlah kehamilan istrinya, tetapi seharusnya suami lebih mempercepat pencarian nafkahnya..... :D

sumber:http://tk305.blogspot.com, http://remada.multiply.com/journal/item/2/ABU_BAKAR_SHIDDIQ,dll


Kamu betul, tapi KB itu engga ngebunuh anak koq. Cuman kalo kata saya KB memiliki efek samping yang patut diperhitungkan dari segi kejiwaan juga. sebab, KB dapat menyebabkan keringnya kandungan. Mungkin ini ga diridoi sama Allah ya?
 
Bls: Apa hukumnya menunda Kehamilan

arrghh
back to topick

yang dimaksudkan kan bukan menunda kehamilan karena pengendalian populasi.
tp pengendalian kehamilan karena takut tidak bisa menafkahi

substansinya beda
mengendalikan populasi manusia bukan berarti tidak punya anak

ustad/ustadzah
ada pandangan lain ???
 
Bls: Apa hukumnya menunda Kehamilan

ikut kasih bintang aja buat bang masykur dan pak guru keren :)

klik klik
 
Mohon di baca hadist nya baik baik sebelum anda mulai mengexecute ucapan anda.
Yg di larang adalah membunuh anak,seperti aborsi..atau yg sejenisnya.sekarang coba saya tanya pada anda...ibu anda menyuruh anda menyembelih seekor ayam...ibu anda menyuruh anda mengambil ayamnya di kanda
ng..sedangkan anda sama tidak melihat seekor ayampun di kandang...apa yg anda mau sembelih?makanya bos...pahami dulu baru ngebacot...
 
Re: Bls: Apa hukumnya menunda Kehamilan

jika sudah berani menikah, tentu saja harus berani mempunyai anak, apapun resikonya, bisa jadi dengan kelahiran anaknya rezekinya akan dilipat gandakan, lagipula urusan rezeki itu urusan Allah, kita tidak boleh meragukan hal tsb.

yang ditunda bukanlah kehamilan istrinya, tetapi seharusnya suami lebih mempercepat pencarian nafkahnya.....:D

jika ditanya apa hukumnya.....silahkan baca sendiri bbrp ayat dan hadits berikut, bisa disimpulkan sendiri....

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan (kamu). Kami akan memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka” [Al-An’aam : 151]

Dan firman-Nya lagi
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar” [Al-Israa : 31]

note:Allah membedakan rezeki jadi 2:untuk orang tuanya dan anaknya,pasti kebagian semua :D

sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini.

“Artinya : Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata : Aku bertanya atau ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah dosa yang paling besar di sisi Allah?”
Jawab beliau, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan (sekutu) padahal Dia yang menciptakan kamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau membunuh anakmu lantaran takut makan bersamamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”
[Shahih Riwayat Bukhari 6/14 dan Muslim 1/63 : 64]
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan (kamu). Kami akan memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka” [Al-An’aam : 151]

Dan firman-Nya lagi
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar” [Al-Israa : 31]

note:Allah membedakan rezeki jadi 2:untuk orang tuanya dan anaknya,pasti kebagian semua

sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini.

“Artinya : Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata : Aku bertanya atau ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah dosa yang paling besar di sisi Allah?”
Jawab beliau, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan (sekutu) padahal Dia yang menciptakan kamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau membunuh anakmu lantaran takut makan bersamamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”
[Shahih Riwayat Bukhari 6/14 dan Muslim 1/63 : 64]


itu adalah jika yang dimaksud membunuh/mengaborsi janin yang telah ada, karna takut miskin.
sedang menunda yang dimaksud adalah kategori berencana sebelum terjadi,untuk lebih mudah kedepannya.
Allah Swt,Sendiri menghendaki kemudahan bagi hambanya,
dari ayat di atas juga bisa memotivasi kita untuk segera punya anak,,

bahkan jika seseorang yang tersesat di hutan dan kelaparan,lalu orang itu hanya menemukan babiuntuk dia makan,maka hukum memakan babi untuk orang itu menjadi wajib,,
 
Last edited:
Back
Top