apa hukumnya wanita hamil dinikahi?

rhyrien

New member
apakah sah hukumnya wanita yg sedang hamil itu menikah dgn org yg telah menghamilinya?apakah setelah melahirkan,mereka harus menikah ulang atau tidak?bgmnana hak perwalian anak itu apabila dewasa kelak(terutamanya anak cwe?)mohon di jawab kekeliruan ini biar semuanya jelas....
 
hukumnya haram, tapi nikahnya sah selama memenuhi persyaratan-persyaratan seperti adanya wali, saksi, ijab kabul & kedua mempelai.
 
Haram, wanita yang telah dihamili tidak boleh dinikahi sebelum wanita tersebut melahirkan.
Kalo udh melahirkan baru boleh nikah
Hak perwaliannya ya orang yang mengahmili lah kan dia bapaknya.
Oke
 
hukumnya haram menikahi wanita sedang hamil sedangkan orang laki laki / perempuan yang zina itu di ranjam 100x bila perjaka/perawan bila dia sudah punya suami atau istri di ranjam samapai mati sedang laki laki zina tidak boleh nikah dengan wanita yang di zina hayo bagaimana tuh bingung gak lo hehehe makanya jangan zina
 
gimana hukumnya klo wanita yang dihamili telah dinikahi,(hukumnya haram nikahnya sah) namun belum dilakukan nikah ulang sampai akhirnya punya anak lagi dari hasil pernikahan.(jadi sekarang anaknya udah 2)
 
Back
Top