apakah sah hukumnya wanita yg sedang hamil itu menikah dgn org yg telah menghamilinya?apakah setelah melahirkan,mereka harus menikah ulang atau tidak?bgmnana hak perwalian anak itu apabila dewasa kelak(terutamanya anak cwe?)mohon di jawab kekeliruan ini biar semuanya jelas....