Apa perbedaan hukum pidana & perdata? Kalau perdata bisa dipenjara ga?

Sependek pengetahuan saya, Perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam Hukum Perdata. Sedangkan Perkara Pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan Pidana yang telah ditetapkan dalam Hukum Pidana.
Nah, kalau pertanyaannya apakah perkara Perdata bisa dipenjara atau enggak?
Engga, sengketa Perdata tidak dapat penjarakan. karena untuk sengketa Perdata, pelanggaranya wajib membayar ganti rugu kepada pihak yang dirugikan.
 
Sependek pengetahuan saya, Perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam Hukum Perdata. Sedangkan Perkara Pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan Pidana yang telah ditetapkan dalam Hukum Pidana.
Nah, kalau pertanyaannya apakah perkara Perdata bisa dipenjara atau enggak?
Engga, sengketa Perdata tidak dapat penjarakan. karena untuk sengketa Perdata, pelanggaranya wajib membayar ganti rugu kepada pihak yang dirugikan.
Oh hukuman / ganti ruginya uang atau materi aja

Ini berarti arbitasi bukan ya?
 
Hukum Pidana: Hukum yang menatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Hukum Perdata: Hukum yang mengatur hubungan antara individu atau bdan hukum dalam masyarakat yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.

kasus perdata dapat berubah menjadi pidana. umuumnya melibatkan perbuatan yang tidak hanya merugikan pihak lain secara pribadi tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial atau mengancam kepetingan umum.
 
Back
Top