Pada pokoknya definisi Advokat dan pengacara memiliki istilah yang sama hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
kalau lawyer, yang sudah menyelesaikan pendidikan PKPA dan sumpah. kurang lebih seperti ifu