dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tenatng advokat (UU Advokat) profesi atau istilah advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat. perbedaan terjadi sebelum diberlakukannya UU advokat karena masing - masing istilah memiliki defisini yang berbeda dan payung hukum yang berbeda pula