Apa perbedaan Lawyer, Pengacara, Advokat? Apa sama aja?

Pada pokoknya definisi Advokat dan pengacara memiliki istilah yang sama hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
kalau lawyer, yang sudah menyelesaikan pendidikan PKPA dan sumpah. kurang lebih seperti ifu
 
dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tenatng advokat (UU Advokat) profesi atau istilah advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat. perbedaan terjadi sebelum diberlakukannya UU advokat karena masing - masing istilah memiliki defisini yang berbeda dan payung hukum yang berbeda pula
 
Back
Top