jika peminjam itu tahu bahwa uang yang dipinjam adalah uang haram (hasil mencuri) maka uang hasil usaha dari pinjaman tersebut juga menjadi haram (karena sengaja)
tapi jika karena tidak tahu dan tidak disengaja, maka tidak apa apa (boleh).
jika awalnya dia tidak tahu, lalu ketika mengembalikan dia baru tahu bahwa itu adalah hasil uang haram, maka
sebaiknya dia merelakan uang tersebut untuk diinfaqkan kepada fakir miskin dan lain sebagainya, karena status uang tersebut meragukan/tidak jelas/syubhat.
dalil:
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya...(HR bukhari dan muslim, hadits arbain no 6)
bedanya tidak berkah dan haram ialah :
haram itu sudah tetap kepastiannya berdasarkan hukum-hukum yang jelas pada alquran dan sunnah
sedangkan berkah-tidak berkah itu relative, banyak faktor yang berpengaruh, diantaranya status hukum halal-haramnya, namun secara umum bisa dikatakan :
halal=berkah
haram=tidak berkah
halal+haram=tidak berkah
wallau a'lam
CMIIW
