Bls: apakah halal atau haram bekerja di perusahaan saham dan asuransi / perbanka
ane mau bertanya, nih gan
apakah hukum nya halal atau haram bekerja di perusahaan saham dan asuransi / perbankan
tolong komentar / jawaban nya , karena penting untuk saya
ini ada artikel terkait asuransi
Hukum Asuransi
penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Syariah Problema Anda 31 - Januari - 2006 19:16:52
1. Bagaimanakah hukum asuransi dlm agama Islam?
2. Apa hukum bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa asuransi?
Alhamdulillah wa bihi nasta’in.
Permasalahan at-ta`min telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani v
baik itu asuransi jiwa asuransi mobil asuransi pertokoan atau yg lainnya.
Maka beliau menjawab: “Asuransi yg dikenal pada masa ini baik itu asuransi barang asuransi mobil asuransi pertokoan atau asuransi jiwa saya berkeyakinan dgn keyakinan yg mantap bahwa perkara ini masuk dlm kategori perjudian yg terlarang dlm Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi merupakan salah satu bentuk perjudian.
Adapun asuransi yg sesuai dgn syariat atau asuransi yg Islami sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dgn pengertian yg dikenal pada masa ini yg dibenarkan oleh Islam kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah antara pihak pengansuransi dan pihak penjamin asuransi .1
Misalnya: Seseorang yg mengasuransikan perumahan atau pertokoan dgn cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain utk menjaga keamanan perumahannya. Kemudian sebagai imbalan dia membayar upah yg disepakati bersama mk asuransi model ini boleh krn masuk dlm kategori Al-Isti`jar.2
Adapun asuransi yg berjalan di atas sistem untung-untungan mk itu adl ****.
Adapun ta`min madhyur yg diwajibkan oleh pemerintahan utk perbaikan ini dan itu misal mk masuk dlm kategori pajak.3
Adapun asuransi atas pilihan sendiri yg dia usahakan utk meraih mk tdk boleh dlm Islam krn masuk dlm kategori ****.”
Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani v
juga dita tentang asuransi yg diwajibkan oleh pemerintah bagaimana hukumnya?
Maka beliau menjawab: “Kami mengatakan bahwa asuransi yg dibayar oleh pemilik mobil krn paksaan pemerintah masuk dlm kategori pajak yg pada dasar tdk disyariatkan. Akan tetapi krn hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka mk mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah k
dan tdk akan mendapatkan hukuman karenanya.
Lain hal dgn asuransi yg merupakan pilihan sendiri sebagaimana kebanyakan asuransi yg ada berupa asuransi perumahan pertokoan barang mk seluruh adl **** haram utk dilakukan.
Adapun asuransi yg diwajibkan terhadap seseorang mk :
مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ
“Saudaramu ini terpaksa melakukan bukan dia pemberani .”
Kemudian sang pena berta lagi: “Akan tetapi apakah dibenarkan bagi utk melakukan muamalah dgn pihak syarikah atas dasar bahwa mobil terasuransikan di situ?” Asy-Syaikh v
berkata: “Tidak boleh.”4
Demikian pula fatwa para ulama5 yg tergabung dlm Hai`ah Kibaril Ulama pada pertemuan mereka yg berlangsung tanggal 10 Sya’ban 1398 H dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yg berlangsung tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1397 H menetapkan haram seluruh jenis asuransi yg berjalan dgn sistem perdagangan baik itu asuransi jiwa barang atau yg lain dgn beberapa dalil di antaranya:
1. Akad asuransi dgn sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta yg tdk jelas serta mengandung tipuan yg keji. Karena pada saat berlangsung akad tersebut pihak nasabah tdk mengetahui berapa nilai uang yg bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 kali setoran kemudian dia tertimpa musibah yg mengharuskan pihak perusahaan asuransi utk membayar tanggungan yg berhak diperoleh . Dan boleh jadi musibah itu tdk terjadi sama sekali sehingga dia membayar seluruh setoran dan tdk memperoleh sepeserpun .
Demikian pula hal dgn pihak perusahaan asuransi dia juga tdk bisa memperkirakan berapa besar nilai uang yg bakal ditanggung atau diperoleh pada tiap akad yg berlangsung. Sementara Rasulullah n
telah melarang dlm hadits yg shahih dari jual beli yg mengandung ketidak-jelasan.6
2. Akad asuransi dgn sistem perdagangan merupakan salah satu model perjudian krn bentuk berupa pertukaran harta yg mengandung resiko untung-untungan yg berakhir dgn kerugian yg dia derita tanpa sebab/kesalahan yg menuntut demikian atau berakhir dgn keuntungan yg diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dgn imbalan yg tdk sebanding. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran kemudian terjadi musibah yg menimpa sehingga pihak perusahaan asuransi menderita kerugian dgn menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi tdk terjadi musibah apapun sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung dgn mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun .
Jika demikian perkara mk jelaslah bahwa ini merupakan **** yg terlarang masuk dlm keumuman firman Allah k
:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِ?*ُوْنَ
“Wahai orang2 yg beriman sesungguh khamr berjudi azlam7 adl perbuatan kotor merupakan amalan setan mk jauhilah agar kalian meraih keberuntungan .”
3. Pada akad asuransi dgn sistem perdagangan seseorang akan mengambil harta orang lain tanpa imbalan . Sementara yg seperti ini hukum haram dlm akad pertukaran harta benda yg sifat perdagangan dikarenakan masuk dlm keumuman larangan pada firman Allah k
:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكًُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang2 yg beriman janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yg lain dgn cara-cara yg batil melainkan dgn cara jual beli yg kalian ridhai bersama.”
4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam yg tdk diharuskan oleh syariat krn pihak perusahaan asuransi tdk mendatangkan musibah atau menyebabkan musibah tersebut yg ada hanyalah akad bersama pihak nasabah utk menanggung beban musibah yg menimpa -kalau ditaqdirkan terjadi- sebagai balasan uang yg disetorkan . Padahal pihak perusahaan asuransi tdk terkait sama sekali dgn musibah tersebut mk perkara ini haram.
Ini di antara dalil yg disebutkan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yg dimuat dlm kitab Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 227 dan seterusnya.
Dengan demikian haram hukum bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu berarti ta’awun dlm kemungkaran sedangkan Allah k
telah berfirman:
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dlm perbuatan doas dan permusuhan.”
Dan besar kemungkinan bahwa upah yg dia dapatkan sebagian berasal dari uang hasil asuransi itu yg pada hakikat adl hasil ****.
Semoga Allah k
memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin utk menghentikan kegiatan asuransi yg haram ini dan menempuh jalan lain yg diridhai dan diberkahi oleh Allah k
. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wasallam.
1 Yaitu dgn pengertian asuransi yg dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana dicontohkan setelahnya.
2 Yaitu menyewa tenaga seseorang utk dipekerjakan dgn upah tertentu.
3 Arti seorang warga negara dipaksa dan tdk memiliki pilihan lain kecuali membayar mk dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah dia terdzalimi dan tdk dianggap berbuat haram.
4 Arti tdk boleh bagi utk memanfaatkan uang asuransi dari perusahaan tersebut.
5 Seperti Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz v
6 Hadits Abi Hurairah dlm Shahih Muslim no. 1513
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
7 Yaitu 3 batang anak panah yg tdk berbulu tertulis pada salah satu “lakukan” pada yg lain “jangan lakukan” dan yg ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dgn anak panah yg terambil.
Sumber: asysyariah