Apakah hukumnya bid'ah???

Administrator

Administrator
Dalam budaya Indonesia masuknya Islam masih bercorak Hindu dan Budha. Kanjeng Sunan Kalijaga memaklumi itu bahkan beliau berdakwah Islam dengan tradisi yang sedang trendy pada zaman itu, seperti memanfaatkan malam jum'at kliwon yang dipercaya sebagai mitos yang menakutkan di masyarakat, dimanfaatkan oleh Sunan Kalijaga sebagai waktu untuk mengaji sehingga dapat menentramkan ketakutan masyarakat. Pewayangan juga tak lepas dari jasa Sunan Kalijaga dalam menyampaikan ajaran Islam.

Atas perbuatan itu Sunan Kalijaga dipertanyakan. Namun Kanjeng Sunan menjawab,"biarkanlah, suatu hari nanti akan datang Ratu Adil yang akan membenahi."

Hingga kini ajaran Kanjeng Sunan Kalijaga tumbuh subur berlumut menjadi bid'ah. Seperti tadi diatas, dan beragam ajarannya yang masih patut dipertanyakan ke sumber Islam sejatinya (Al Quraan dan As Sunat).

Nah, saya harap kita sebagai intelek muslim semoga dapat turut membersihkan bid'ah yang tumbuh akibat pengajaran estafet yang diberikan oleh Sunan Kalijaga. Tidak perlu menyalahkan yang sudah terjadi, amal jariyah Sunan Kalijaga sudah tentu merupakan amal yang sangat mulia.

Yuk kita angkat satu persatu tradisi Islam yang sudah terkontaminasi dengan bid'ah lalu kita perbaiki bersama disini.

Soal :
1. Adzan kepada mayit yang sedang dikubur, adakah sunah-nya dan apa dasarnya?

2. Melintas dibawah jenazah yang sedang ditandu menuju kubur, apa dasar dalilnya menurut hadits?

3. Mengaji di malam jum'at kliwon di makam (Sunan Gunung Jati), apa tujuannya. Apakah ada dalam hadits penentuan malam jum'at kliwon?
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

sekalian nitip petanyaan gan...

===========
1. Adzan kepada mayit yang sedang dikubur, adakah sunah-nya yang melarangnya?

2. Melintas dibawah jenazah yang sedang ditandu menuju kubur, ada gak dalil yang melarang menurut hadits?

3. Mengaji di malam jum'at kliwon di makam (Sunan Gunung Jati), apa tujuannya. Apakah ada dalam hadits yang nelarang penentuan malam jum'at kliwon?
============
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

PENGERTIAN BID’AH MACAM-MACAM BID’AH DAN HUKUM-HUKUMNYA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

PENGERTIAN BID’AH

Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman.

Badiiu’ as-samaawaati wal ardli
“Artinya : Allah pencipta langit dan bumi” [Al-Baqarah : 117]

Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga firman Allah.

Qul maa kuntu bid’an min ar-rusuli
“Artinya : Katakanlah : ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul”. [Al-Ahqaf : 9].

Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.

Dan dikatakan juga : “Fulan mengada-adakan bid’ah”, maksudnya : memulai satu cara yang belum ada sebelumnya.

Dan perbuatan bid’ah itu ada dua bagian :

[1] Perbuatan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.

[2] Perbuatan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak”.

MACAM-MACAM BID’AH

Bid’ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :

[1] Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah : Bid’ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.

[2] Bid’ah fil ibadah : Bid’ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari’atkan oleh Allah : dan bid’ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :

[a]. Bid’ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari’at Allah Ta’ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari’atkan, shiyam yang tidak disyari’atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.

. Bid’ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.

[c]. Bid’ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari’atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama’ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

[d]. Bid’ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari’atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari’at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari’atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.

HUKUM BID’AH DALAM AD-DIEN

Segala bentuk bid’ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”. [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak”.

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

“Artinya : Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak”.

Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat dan tertolak.

Artinya bahwa bid’ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.

Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid’ahnya, ada diantaranya yang menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo’a kepada ahli kubur dan minta pertolongan kepada mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid’ah seperti bid’ahnya perkataan-perkataan orang-orang yang melampui batas dari golongan Jahmiyah dan Mu’tazilah. Ada juga bid’ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di atas kubur, shalat berdo’a disisinya. Ada juga bid’ah yang merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana halnya bid’ah Khawarij, Qadariyah dan Murji’ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan ada juga bid’ah yang merupakan maksiat seperti bid’ahnya orang yang beribadah yang keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shiyam yang dengan berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma dengan tujuan menghentikan syahwat jima’ (bersetubuh).

Catatan :
Orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid’ah adalah sesat”.

Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk bid’ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid’ah) mengatakan tidak setiap bid’ah itu sesat, tapi ada bid’ah yang baik !

Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya “Syarh Arba’in” mengenai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap bid’ah adalah sesat”, merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya : “Artinya : Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak”. Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.

Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid’ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu pada shalat Tarawih : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, juga mereka berkata : “Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)”, yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya”.

Adapun jawaban terhadap mereka adalah : bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini ada rujukannya dalam syari’at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan Umar Radhiyallahu ‘anhu : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, maksudnya adalah bid’ah menurut bahasa dan bukan bid’ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan “itu bid’ah” maksudnya adalah bid’ah menurut arti bahasa bukan menurut syari’at, karena bid’ah menurut syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.

Dan pengumpulan Al-Qur’an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan Al-Qur’an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga keutuhannya.

Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat secara berjama’ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu menjadikan mereka satu jama’ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan hal ini bukan merupakan bid’ah dalam Ad-Dien.

Begitu juga halnya penulisan hadits itu ada rujukannya dalam syariat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis sebagian hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan kepada beliau dan yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum adalah ditakutkan tercampur dengan penulisan Al-Qur’an. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, hilanglah kekhawatiran tersebut ; sebab Al-Qur’an sudah sempurna dan telah disesuaikan sebelum wafat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka setelah itu kaum muslimin mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai usaha untuk menjaga agar supaya tidak hilang ; semoga Allah Ta’ala memberi balasan yang baik kepada mereka semua, karena mereka telah menjaga kitab Allah dan Sunnah Nabi mereka Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak kehilangan dan tidak rancu akibat ulah perbuatan orang-orang yang selalu tidak bertanggung jawab.

[Disalin dari buku Al-Wala & Al-Bara Tentang Siapa Yang harus Dicintai & Harus Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan At-Tibyan Solo, hal 47-55, penerjemah Endang Saefuddin.]

Sumber : http://almanhaj.or.id/
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

1. Adzan kepada mayit yang sedang dikubur, adakah sunah-nya yang melarangnya?

2. Melintas dibawah jenazah yang sedang ditandu menuju kubur, ada gak dalil yang melarang menurut hadits?

3. Mengaji di malam jum'at kliwon di makam (Sunan Gunung Jati), apa tujuannya. Apakah ada dalam hadits yang nelarang penentuan malam jum'at kliwon?

Ibnul Qayyim (dalam I'lam al-Muwaqqi'in) berkata:

"Dan telah maklum bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama kecuali yang telah disyari'atkan Allah.

Maka hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum asal dalam akad dan muamalah adalah shahih hingga terdapat dalil yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan mensyari'atkannya"

dalam kajian fiqh, itu sudah menjadi kaidah yg umum, "hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan" bermakna semua ibadah pada dasrnya adalah dilarang, apapun bentuknya, kecuali yang sudah di syariatkan (yang ada landasan syarinya)

kebalikannya adalah masalah akad dan muamalah, misalnya : semua makanan pada dasarnya adalah halal, kecuali ada dalil yg mengharamkannya. (kita tidak butuh dalil tentang kehalalan durian untuk memakannya :D )

1. Adzan kepada mayit yang sedang dikubur, adakah sunah-nya dan apa dasarnya?

2. Melintas dibawah jenazah yang sedang ditandu menuju kubur, apa dasar dalilnya menurut hadits?

3. Mengaji di malam jum'at kliwon di makam (Sunan Gunung Jati), apa tujuannya. Apakah ada dalam hadits penentuan malam jum'at kliwon?
1. adzan ketika mengubur mayit, sebagian pengikut syafii membolehkan (jika kelahiran=adzan, berarti kematian=iqomat) sedangkan syafiiyyah lainnya, beserta malikiyah dan hanafiyah menyatakan hal tersebut tidak ada dalam syariat islam.
2. melintas dibawah tandu mayit, aku belum tahu hal ini, aku rasa dalilnya juga tidak ada :D
3. mengaji=sunnah, waktu jumat kliwon=belum ketemu dalilnya, di makam wali=tidak ada dalilnya
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

he. . .he. . .bid'ah kok bikin pusing ya. . . .

klo melintas dibawah jenazah yang sedang ditandu menuju kubur mah bukan bid'ah malah adanya dimaki2 sama yang mikul jenazah. lha bikin kesandung orang yg lg jalan. klo melintas didepan jenazah bid'ah juga ya ? jangan2 melintas di belakang jenazah juga bid'ah lagi.

klo mengaji malam kamis wage di rumah calon mertua bid'ah juga ya ??

pusing jadinya. mo ngapa2in jadi takut bid'ah. . . . .
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

2. Melintas dibawah jenazah yang sedang ditandu menuju kubur, apa dasar dalilnya menurut hadits?

hihihihi.... itu kan g usah pake dalil abah tapi g sopan ^^'

3. Mengaji di malam jum'at kliwon di makam (Sunan Gunung Jati), apa tujuannya. Apakah ada dalam hadits penentuan malam jum'at kliwon?

menurut aku tergantung tujuanny
kalau tujuannya cari berkah di kuburan itu g boleh
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

2. Melintas dibawah jenazah yang sedang ditandu menuju kubur, apa dasar dalilnya menurut hadits?
baru dapat info dari temanku, maksudnya adalah, melintas dibawah tandu ketika keranda akan diberangkatkan, yg melakukannya hanyalah keluarga si mayit saja, dengan harapan mayit akan merasa senang, tradisi ini sudah jarang dilakukan, kecuali orang jawa yang benar benar memegang tradisi jawanya.

menurutku, karena perbuatan tersebut tidak ada dalil dan juga tidak ada manfaatnya, maka sebaiknya ditinggalkan :D
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

baru dapat info dari temanku, maksudnya adalah, melintas dibawah tandu ketika keranda akan diberangkatkan, yg melakukannya hanyalah keluarga si mayit saja, dengan harapan mayit akan merasa senang, tradisi ini sudah jarang dilakukan, kecuali orang jawa yang benar benar memegang tradisi jawanya.

menurutku, karena perbuatan tersebut tidak ada dalil dan juga tidak ada manfaatnya, maka sebaiknya ditinggalkan :D

nah begini nih jawaban bijak... sebaiknya ditinggalkan.

tapi bang. seumpama dilakukan apa itu juga salah?
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

Saya rasa sih, karena biasanya bid'ah adalah bentuk ibadah yang tidak disyariatkan secara khusus, namun bentuknya secara umum adalah ibadah, lebih tepat dikembalikan kepada niatan dan tendensi masing2. Soalnya saya berhak dong, misalnya puasa setiap hari Rabu, asal tidak menjadikannya 'tandingan' ajaran yang sudah ada, juga tidak mengajak orang2 mengikuti saya....

Ehmmm....ati2 ama Salafi, yang gampang mengkafirkan kelompok lain. Tau ndiri kan hukumnya mengkafirkan saudara Muslimnya....
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

Saya rasa sih, karena biasanya bid'ah adalah bentuk ibadah yang tidak disyariatkan secara khusus, namun bentuknya secara umum adalah ibadah, lebih tepat dikembalikan kepada niatan dan tendensi masing2. Soalnya saya berhak dong, misalnya puasa setiap hari Rabu, asal tidak menjadikannya 'tandingan' ajaran yang sudah ada, juga tidak mengajak orang2 mengikuti saya....

Ehmmm....ati2 ama Salafi, yang gampang mengkafirkan kelompok lain. Tau ndiri kan hukumnya mengkafirkan saudara Muslimnya....

xixixixi. . .iya juga ya. jangan2 karena dikasih untaian bunga di atas keranda bid'ah. keranda dipayungi bid'ah, jenazah diangkut pake ambulans bid'ah juga. kan harusnya di angkut pake onta.

buat pembawa acara jangan pake jas lho, nanti bid'ah tuh.
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

nah begini nih jawaban bijak... sebaiknya ditinggalkan.

tapi bang. seumpama dilakukan apa itu juga salah?

"sebaiknya" hal tersebut tidak perlu ditanyakan.... :))
jika dia menyangka si mayit akan merasa senang, maka dia salah, jika dia hanya ikut ikutan tanpa maksud/niat tertentu, maka dia melakukan hal yg sia sia.

“Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi:103-104)

xixixixi. . .iya juga ya. jangan2 karena dikasih untaian bunga di atas keranda bid'ah. keranda dipayungi bid'ah, jenazah diangkut pake ambulans bid'ah juga. kan harusnya di angkut pake onta.

buat pembawa acara jangan pake jas lho, nanti bid'ah tuh.
bid'ah hanya diperuntukkan dalam urusan ibadah saja (jika dilakukan berpahala jika ditinggalkan berdosa)
misalnya:
- jenazah diangkut pakai onta (tidak berpahala, bukan termasuk ibadah) jadi boleh pakai ambulan (atau becak :D )
- pakai jubah (tidak ada dalil yg mensyariatkannya, tidak termasuk ibadah) jadi boleh pakai jas dll (asal menutup aurat dan sopan)
- sholat wajib 5 waktu (berpahala, ada syariatnya, termasuk ibadah) jadi tidak boleh "memodifikasi" sholat wajib tersebut, misalnya merubah rekaat sholat shubuh jadi 4 rekaat (niatnya bagus agar pahala bertambah banyak) tetapi karena menyelisihi syariat yg sudah ada, maka hal tersebut adalah bid'ah.

hal ini sesuai definisi bid'ah oleh imam syatibi:
Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat yang menyerupai syari’at, yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
atau seperti definisi dari imam ibnu taimiyah:
“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.”

artikel yang akan menjelaskan tentang bid'ah dari a sampai z, mulai dari definisi bid'ah, pembahasan ttg bid'ah hasanah, macam2 bid'ah dsb,
download ebooknya disini
KAIDAH & USHUL BID'AH (700kb)
 
Last edited:
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???


bid'ah hanya diperuntukkan dalam urusan ibadah saja (jika dilakukan berpahala jika ditinggalkan berdosa)
misalnya:

- pakai jubah (tidak ada dalil yg mensyariatkannya, tidak termasuk ibadah) jadi boleh pakai jas dll (asal menutup aurat dan sopan)



Tapi ada juga kan yang melihatnya ibadah kayak manjangin jenggot. Nama ibadahnya "ittiba' birrasul"

Oh ya, satu lagi bang, tolong diteliti lagi definisi ibadah. Sebelum saya kritik.
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

Oh ya, satu lagi bang, tolong diteliti lagi definisi ibadah. Sebelum saya kritik.
itu definisi dari saya, cuma biar gampang aja, but syukron sudah diingatkan :D
ok, saya revisi tulisan saya, dalam kitab ubudiyah - ibnu taimiyah halaman 6 dijelaskan definisi ibadah :
هِيَ اِسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُ?*ِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ
"Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir)."

buat bang madas dan teman2 ii lainnya, mohon diingatkan dan tegur jika saya ada kesalahan penulisan, salah kutip, bahkan salah dalil dsb :D

1 bintang buat bang madas, bang sarkeman dan bang jaka :D
 
Bls: Apakah hukumnya bid'ah???

dalam kitab ubudiyah - ibnu taimiyah halaman 6 dijelaskan definisi ibadah :

"Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir)."

Tapi den, kayaknya kalo pake definisi ini untuk membedakan hal yang bisa dikatakan bid'ah dan yang bukan, entar malah sulit. Soalnya definisi diatas juga menyangkut selain ibadah mahdloh (murni), dilihat dari kata2 Yang diridhai-Nya dan yang tersembunyi (batin)
Jadi entar contoh pake jubah, yang abang katakan pakai jubah (tidak ada dalil yg mensyariatkannya, tidak termasuk ibadah) kalau diniati ittiba' birrasul juga diridhai-Nya insya Allah.

Gimana nih bang?

buat bang madas dan teman2 ii lainnya, mohon diingatkan dan tegur jika saya ada kesalahan penulisan, salah kutip, bahkan salah dalil dsb

Tenang aja, kalau kritiknya salah juga saya mohon koreksinya.

1 bintang buat bang madas

Gracias muchos, mi hermano
 
Back
Top