apakah ketua DPR dan MPR juga mengalami jadi caleg dan anggota DPR, MPR dulu?

apakah ketua DPR dan MPR juga mengalami jadi caleg dan anggota DPR, MPR dulu?

Era sebelum reformasi tidak.
Era sesudah reformasi untuk DPR iya. tapi untuk MPR belum tentu.

Study pembelajaran:
- Caleg ada setelah reformasi. Caleg cq calon anggauta DPR yg dipilih rakyat secara langsung tapi dia ada dan sudah ditetapkan orang2 tertentu dari parpol kontestan. Ketua DPR dari anggauta DPR sendiri lewat voting. Otomatis pernah jadi caleg.
- MPR. Keanggautaan MPR 700 orang. 500 orang dari anggauta DPR 200 daro delegasi daerah dll. kalo kebetulan ketua MPR terpilih dari delegasi (diantara yg 200) artinya ketua bukan dari anggata DPR ya ga lewat caleg.

- n1 -
(jok pervaya 100% yaw. aku paling males mikir politik!)
 
Back
Top