mozilla_solo1
New member
Apakah orang yang khutbah jum’at dia juga yang menjadi Imam?
Jawab :
Pertanyaan antum kami jawab secara berurut sebagai berikut :
Kedelapan : Seorang yang khutbah jum`at tidaklah diharuskan dan tidak pula disyaratkan padanya agar mengimami shalat jum`at tersebut, karena sepanjang yang kami ketahui tidak ada dalil yang mengharuskan hal itu. Bahkan dalil yang ada justru menunjukkan tidak harusnya hal tersebut seperti hadits `Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu `anhu riwayat Muslim dimana Rasulullah shollallahu `alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
Dan janganlah sekali-sekali seseorang mengimami seseorang dalam wilayahnya.
Wilayah yang dimaksudkan dalam hadits ini mencakup wilayah umum seperti pemerintahan atau wilayah khusus seperti kalau ia seorang Imam tetap pada suatu mesjid atau ia di rumahnya. Maka hadits ini menunjukkan apabila ada khatib yang khutbah pada suatu mesjid yang mempunyai Imam tetap maka Imam tetap itulah yang lebih berhak untuk menjadi Imam.
Dan juga Rasulullah shollallahu `alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu Mas`ud riwayat Muslim :
Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandainya membaca Al- Qur`an.
Hadits ini juga berlaku umum seperti dalam keadaan diatas. Wallahu A`lam.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Jawab :
Pertanyaan antum kami jawab secara berurut sebagai berikut :
Kedelapan : Seorang yang khutbah jum`at tidaklah diharuskan dan tidak pula disyaratkan padanya agar mengimami shalat jum`at tersebut, karena sepanjang yang kami ketahui tidak ada dalil yang mengharuskan hal itu. Bahkan dalil yang ada justru menunjukkan tidak harusnya hal tersebut seperti hadits `Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu `anhu riwayat Muslim dimana Rasulullah shollallahu `alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
Dan janganlah sekali-sekali seseorang mengimami seseorang dalam wilayahnya.
Wilayah yang dimaksudkan dalam hadits ini mencakup wilayah umum seperti pemerintahan atau wilayah khusus seperti kalau ia seorang Imam tetap pada suatu mesjid atau ia di rumahnya. Maka hadits ini menunjukkan apabila ada khatib yang khutbah pada suatu mesjid yang mempunyai Imam tetap maka Imam tetap itulah yang lebih berhak untuk menjadi Imam.
Dan juga Rasulullah shollallahu `alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu Mas`ud riwayat Muslim :
Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandainya membaca Al- Qur`an.
Hadits ini juga berlaku umum seperti dalam keadaan diatas. Wallahu A`lam.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: