memang ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang kenajisan parfum yang berakohol.
jika parfum beralkohol itu najis maka sholatnya tidak sah, begitupula sebaliknya.
tapi saya lebih cenderung ke pendapat ulama yang tidak menajiskan parfum beralkohol, karena fungsi dari alkohol tersebut hanya sekedar sebagai pelarut saja bukan untuk membuat penggunanya mabuk, sebagaimana tape singkong yang berkadal alkohol tapi boleh dimakan karena tidak memabukkan.
namun untuk kehati-hatian, saya sangat tidak menyarankan menggunakan parfum beralkohol, resiko sholat yang menjadi batal lebih besar dibandingkan manfaat dari parfum yang tidak seberapa