apakah sebuah mesjid kadang menggunakan kaset rekaman untuk adzan, bagaimana hukumnya?

apakah sebuah mesjid kadang menggunakan kaset rekaman untuk adzan, bagaimana hukumnya?

karena adzan merupakan rangkaian dalam ibadah shalat maka tidak boleh digantikan dengan kaset, karena kaset hanya berupa suara saja, sedangkan muadzinnya tidak ada.

sama halnya dengan berimam kepada TV yang sedang menyiarkan siaran langsung sholat berjamaah di tempat lain, walaupun ada suara (bahkan gambar) sang imam, tapi karena keberadaan imam tidak ada maka tidak dihitung sholat berjamaah.

wallahu a'lam
 
Back
Top