Ariel Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 250 Juta

Dipi76

New member
Kasus Video Seks
Ariel Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 250 Juta
Senin, 31 Januari 2011 | 12:14 WIB

1423558620X310.jpg


BANDUNG, KOMPAS.com — Nazriel Irham, yang sebagai vokalis dikenal dengan nama Ariel "Peterpan", terdakwa kasus penyebaran video seks, akhirnya divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (31/1/2011). Kekasih artis Luna Maya itu juga dikenakan denda Rp 250 juga subsider kurungan selama tiga bulan.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurut Singgih, putusan tersebut didasarkan atas tindakan Ariel yang dianggap telah sengaja memenuhi unsur memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengopi dan menyebarkan video seksnya dan membuat serta menyediakan pornografi.

Dipaparkan dalam sidang vonis tersebut, pada pertengahan 2006 Ariel menyuruh Reza Rizaldy alias Redjoy untuk mengedit lagu dengan menyerahkan hard disc eksternal miliknya. Dalam hard disc itu Redjoy sempat mengingatkan bahwa ada adegan video bergerak yang memperlihatkan adegan pribadi milik Ariel. Namun, hal itu justru tak ditanggapi serius oleh Ariel. "Lu kopi ya, lu hapus dong. Ngapain buka folder gue," ujar Ariel seperti diutarakan oleh Redjoy dalam kesaksiannya, yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang vonis itu.

Majelis hakim menilai, tindakan Ariel tersebut ceroboh sehingga memberi waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video itu. Yang juga memberatkan Ariel adalah, sebagai publik figur, dalam hal ini artis terkenal, ia tak dapat memberi contoh yang baik. Ariel dinilai pula telah memberi bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

sumber: Kompas


-dipi-
 
Vonis Ariel
Ariel Ajukan Banding
Senin, 31 Januari 2011 | 13:13 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Terpidana penyebar video porno, vokalis Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, mengaku kecewa dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1/2011), Ariel melalui ketua tim kuasa hukumnya, OC Kaligis, langsung menyatakan banding.

"Hakim tak memerhatikan prinsip hukum yang berlaku. Majelis hakim tadi pakai teori 'apa boleh buat'. Saya sendiri baru dengar teori itu. Makanya, kami akan langsung ajukan banding," ujar Kaligis usai sidang.

Ditegaskan OC Kaligis, putusan yang diambil majelis hakim juga lebih didasari tekanan publik. "Jadi putusan lebih pada adanya campur tangan masyarakat. Tadi dia (hakim) bilang, 'putusan yang diambil mesti memerhatikan suara masyarakat'," ujar Kaligis mengutip ucapan hakim ketua.

Oleh majelis hakim, Ariel diberi waktu sepekan untuk memberikan jawaban atas putusan yang diberikan kepadanya.

Sumber: Kompas


-dipi-
 
Kasus Video Seks
FPI DPD Jakarta: Tiga Tahun Cukup Lah untuk Ariel
Senin, 31 Januari 2011 | 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Front Pembela Islam (FPI) menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang diketuai oleh Singgih Budi Prakoso, SH, yang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta terhadap terdakwa Nazriel Irham atau vokalis Ariel "Peterpan", Senin (31/1/2011).

"Tiga tahun sudah cukup lah, sudah bagus buat Ariel. Meski kami tidak puas, kami hargai kerja keras majelis hakim dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian," kata Ketua FPI DPD Jakarta, Habib Salim Umar Alatas, ketika dihubungi oleh Kompas.com di Jakarta, pada hari yang sama dengan pembacaan vonis Ariel di PN Bandung.

Mewakili organisasi massa lainnya yang kontra terhadap Ariel, pria yang dikenal dengan sebutan Habib Selon ini semula khawatir kekasih artis dan model Luna Maya itu justru akan divonis bebas. "Kami senang, yang tadinya kami khawatir akan bebas. Kan dia dituntutannya lima tahun ya? Tapi, alhamdulillah, dia divonis tiga tahun penjara," kata Salim lagi.

Menurut Salim, berkaca pada kasus Ariel, hukum di Indonesi perlu terus ditegakkan tanpa mengenal istilah tebang pilih. Vonis itu, lanjut Salim, bisa menjadi salah satu bukti keseriusan para penegak hukum dalam memberantas pornografi dan pornoaksi. "Ini peringatan buat artis dan siapa pun yang coba-coba menyebarkan video seks atau pornografi. Ini nilai plus buat hukum kita," tekan Salim.

Sementara itu, ketika diminta tanggapannya mengenai Luna dan presenter Cut Tari, yang lepas dari jerat hukum sehubungan dengan kasus penyebaran video seks tersebut, Salim berharap hal tersebut segera ditindaklanjuti. "Kami meminta kepada pemerintah dan yang berwajib, harus ada kebijakan agar Luna dan Tari bisa segera diproses sesuai hukum," ujarnya.

sumber: Kompas


-dipi-
 
Yo kita lihat.

Pasal yang dipakai adalah pasal 29 juncto pasal 4 UU no 44 tahun 2008.

Pasal 4 ayat 1 itu bunyinya
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Pasal 29 bunyinya
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sekilas dari sini Ariel bisa dengan mudah terjerat oleh pasal ini. Tapi ada bagian dari UU yang disebut bab penjelasan, dan ternyata penjelasan untuk pasal 4 bunyinya adalah:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Lalu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan keputusan yang konon katanya melanggar pasal 29 juncto pasal 4 itu tadi adalah
Menurut Singgih, putusan tersebut didasarkan atas tindakan Ariel yang dianggap telah sengaja memenuhi unsur memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengopi dan menyebarkan video seksnya dan membuat serta menyediakan pornografi.

Masuk akalkah? Ini yang namanya dagelan. Hukum bukan ditentukan berdasarkan nilai dan sumber hukum tapi berdasarkan opini mayoritas yang ada di publik.
 
Back
Top