andree_erlangga
New member
Artis Linda Rahman, 28, dan suaminya Indra Zulfiansyah, 34, masing-masing dipidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/1). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Syamsul Komar SH tersebut lebih rendah 24 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Theo Aritonang SH, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut artis sinetron warga Kompleks Wijayakusumah, Duren Sawit, Jakarta Timur itu, masing-masing 30 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
?Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa, yakni perbuatan mereka telah meresahkan warga masyarakat dan merugikan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannnya serta tidak akan mengulangi perbuatan serupa?, kata Syamsul Komar. Ia menjelaskan, terdakwa Linda bersama suaminya diajukan ke pengadilan atas dugaan penipuan, meskipun sebagian uang milik korban sudah dikembalikan.
Hakim mengatakan, kasus penipuan yang menyeret artis Linda Rahman yang tengah hamil tua itu terjadi pada September 2005 silam. Kejadian itu berawal dari pertemuan antara korban M Syahril Siregar dengan Linda di Jakarta untuk bisnis tukar menukar uang. Linda menjanjikan uang Rp 500 juta milik korban bertambah menjadi Rp 1 miliar.
Setelah melakukan pembicaraan, terdakwa Linda bersama suaminya mengajak korban pergi ke Bandung menggunakan dua kendaraan. Mereka semua menginap di Hotel Papandayan. Tidak lama kemudian Linda datang ke kamar korban dan mengatakan uang Rp 500 juta itu harus dibawa terdakwa dan tidak boleh ditemani saksi korban.
Akan tetapi, korban tidak memberikan semuanya, namun hanya menyerahkan kepada Linda Rp 495 juta. Setelah dua jam berlalu, korban menghubungi terdakwa. Linda mengatakan uang sudah beres, hanya ada kendala. Namun setelah ditunggu-tunggu, terdakwa tidak juga datang dan HP-nya tidak aktif.
Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Syamsul Komar SH tersebut lebih rendah 24 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Theo Aritonang SH, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut artis sinetron warga Kompleks Wijayakusumah, Duren Sawit, Jakarta Timur itu, masing-masing 30 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
?Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa, yakni perbuatan mereka telah meresahkan warga masyarakat dan merugikan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannnya serta tidak akan mengulangi perbuatan serupa?, kata Syamsul Komar. Ia menjelaskan, terdakwa Linda bersama suaminya diajukan ke pengadilan atas dugaan penipuan, meskipun sebagian uang milik korban sudah dikembalikan.
Hakim mengatakan, kasus penipuan yang menyeret artis Linda Rahman yang tengah hamil tua itu terjadi pada September 2005 silam. Kejadian itu berawal dari pertemuan antara korban M Syahril Siregar dengan Linda di Jakarta untuk bisnis tukar menukar uang. Linda menjanjikan uang Rp 500 juta milik korban bertambah menjadi Rp 1 miliar.
Setelah melakukan pembicaraan, terdakwa Linda bersama suaminya mengajak korban pergi ke Bandung menggunakan dua kendaraan. Mereka semua menginap di Hotel Papandayan. Tidak lama kemudian Linda datang ke kamar korban dan mengatakan uang Rp 500 juta itu harus dibawa terdakwa dan tidak boleh ditemani saksi korban.
Akan tetapi, korban tidak memberikan semuanya, namun hanya menyerahkan kepada Linda Rp 495 juta. Setelah dua jam berlalu, korban menghubungi terdakwa. Linda mengatakan uang sudah beres, hanya ada kendala. Namun setelah ditunggu-tunggu, terdakwa tidak juga datang dan HP-nya tidak aktif.