Jakarta, PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara bagi dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Adanya masalah hukum dan kekosongan pimpinan KPK maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikeluarkan Keppres pemberhentian," ujar Jokowi, di Jakarta (18/2/15).
Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jokowi mengumumkan tiga nama Plt. Selain BW dan Samad, satu posisi memang kosong.
"Saudara Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi," terang Jokowi.
Jokowi menyampaikan Kepres itu segera diterbitkan. Mereka pun akan langsung segera bertugas.
"Keppres tiga orang pimpinan diterbitkan," tambahnya.(dr)
cahaya.co
"Adanya masalah hukum dan kekosongan pimpinan KPK maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikeluarkan Keppres pemberhentian," ujar Jokowi, di Jakarta (18/2/15).
Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jokowi mengumumkan tiga nama Plt. Selain BW dan Samad, satu posisi memang kosong.
"Saudara Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi," terang Jokowi.
Jokowi menyampaikan Kepres itu segera diterbitkan. Mereka pun akan langsung segera bertugas.
"Keppres tiga orang pimpinan diterbitkan," tambahnya.(dr)
cahaya.co