JAYAPURA--MIOL: Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) akan menindaklanjuti berbagai aspirasi berkaitan dengan pemekaran provinsi di bumi cenderawasih ini ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Namun, dukungan tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari gubernur, DPRP dan Majelis Rakyat Papua (MRP) terlebih dahulu. Saat ini, DPRP telah menerima sebanyak tiga surat aspirasi pemekaran provinsi di antaranya Provinsi Papua Barat Daya (PDB), Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Teluk Cenderawasih.
"Sesuai aturan dan mekanisme, khusus untuk pemekaran sebuah provinsi haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan gubernur, DPRP dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebelum diusulkan ke Depdagri. Itu sebabnya semua aspirasi yang telah disampaikan ke DPRP ini telah dilaporkan secara tertulis ke Depdagri," ungkap Sekretaris Komisi A DPRP Ny Yanni kepada wartawan, Selasa (20/2) siang.
Lebih jauh dikatakan Ketua DPW PBR Papua ini bahwa sesuai tugas dan fungsi pokok dewan maka untuk untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pemekaran ini, ke depan akan membentuk tim yang bertugas mengkaji dan meninjau kelayakan dari pendirian provinsi baru tersebut.
"Langkah awal yang akan diambil adalah selain mempelajari kajian ilmiah terkait kelayakan pendirian provinsi tersebut yang dibuat oleh tim pemekaran, tentunya juga dewan akan membentuk tim peninjau yang bertugas melakukan peninjauan sekaligus pengkajian terkait aspek satu kesatuan ekonomi, sosial, budaya, politik dan pemerintahan," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 perihal Otonomi Khusus di tanah Papua, usulan pemekaran menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Papua bersama-sama DPRP setelah aspirasi pemekaran itu mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP.
"Itu sebabnya mengacu pada prosedur dan mekanisme di lembaga ini, aspirasi ini terlebih akan dikaji oleh dewan. Setelah itu tentunya ada pembicaraan dengan pihak eksekutif yang selanjutnya aspirasi itu disampaikan ke MRP. Dan setelah MRP memberikan pertimbangan dan pesetujuan, aspirasi itu dikembalikan ke DPRP untuk selanjutnya ditetapkan mejadi sebuah keputusan ke pemerintah pusat melalui Depdagri. Untuk selanjutnya aspirasi itu akan ditindaklanjuti ke DPR RI untuk digodok menjadi sebuah RUU (Rancangan undang-undang). Ini proses yang cukup panjang dan memakan waktu," tandasnya.
Namun, dukungan tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari gubernur, DPRP dan Majelis Rakyat Papua (MRP) terlebih dahulu. Saat ini, DPRP telah menerima sebanyak tiga surat aspirasi pemekaran provinsi di antaranya Provinsi Papua Barat Daya (PDB), Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Teluk Cenderawasih.
"Sesuai aturan dan mekanisme, khusus untuk pemekaran sebuah provinsi haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan gubernur, DPRP dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebelum diusulkan ke Depdagri. Itu sebabnya semua aspirasi yang telah disampaikan ke DPRP ini telah dilaporkan secara tertulis ke Depdagri," ungkap Sekretaris Komisi A DPRP Ny Yanni kepada wartawan, Selasa (20/2) siang.
Lebih jauh dikatakan Ketua DPW PBR Papua ini bahwa sesuai tugas dan fungsi pokok dewan maka untuk untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pemekaran ini, ke depan akan membentuk tim yang bertugas mengkaji dan meninjau kelayakan dari pendirian provinsi baru tersebut.
"Langkah awal yang akan diambil adalah selain mempelajari kajian ilmiah terkait kelayakan pendirian provinsi tersebut yang dibuat oleh tim pemekaran, tentunya juga dewan akan membentuk tim peninjau yang bertugas melakukan peninjauan sekaligus pengkajian terkait aspek satu kesatuan ekonomi, sosial, budaya, politik dan pemerintahan," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 perihal Otonomi Khusus di tanah Papua, usulan pemekaran menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Papua bersama-sama DPRP setelah aspirasi pemekaran itu mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP.
"Itu sebabnya mengacu pada prosedur dan mekanisme di lembaga ini, aspirasi ini terlebih akan dikaji oleh dewan. Setelah itu tentunya ada pembicaraan dengan pihak eksekutif yang selanjutnya aspirasi itu disampaikan ke MRP. Dan setelah MRP memberikan pertimbangan dan pesetujuan, aspirasi itu dikembalikan ke DPRP untuk selanjutnya ditetapkan mejadi sebuah keputusan ke pemerintah pusat melalui Depdagri. Untuk selanjutnya aspirasi itu akan ditindaklanjuti ke DPR RI untuk digodok menjadi sebuah RUU (Rancangan undang-undang). Ini proses yang cukup panjang dan memakan waktu," tandasnya.