Asuransi untuk Direktur & Komisaris dalam pengelolaan perusahaan.

acamitraca

New member
images.jpg


Mengapa Direktur dan Komisaris butuh D&O Liability?

• Tanggung Jawab dan Akuntabilitas yang besar

Direktur dan Komisaris dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, nasabah, karyawan maupun oleh masyarakat umum secara luas

• Kesadaran Hukum Masyarakat semakin tinggi

Masyarakat secara individu maupun secara kelompok atau perusahaan semakin sadar akan hak-hak mereka secara hukum, oleh karenanya mereka semakin sadar untuk menuntut hak-hak atau kerugian yang terjadi melalui pendadilan

• Meningkatnya Pengawasan maupun Peraturan

Pengawasan maupun Peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah maupun Industri semakin ketat, Biaya pengacara, biaya berperkara di pengadilan pastinya kan menjadi sangat mahal.



Apa yang dijamin dalam Directors and Officers Liability (D&O)

D&O menjamin Direktur, Komisaris dan Karyawan akibat suatu tindakan wrongful act

• Menjamin semua Direktur, Komisaris, Sekretaris dan Karyawan baik yang telah sedang maupun yang akan menjabat;

• Dari suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum (wrongful act) atau kelalaian termasuk salah meyampaikan pernyataan, melangar kepercayaan, melanggar kewajibannya sebagai Direktur atau Komisaris.



D&O menjamin:

• Civil Proceedings: proses hukum perdata

• Employee Actions: tuntutan dari karyawan

• Prospectus Liability: tuntutan akibat penawaran prospektus

• Official Investigations and Inquiries: penyelidikan dan penyidikan oleh petugas berwenang

• Successful Defense of Criminal Proceedings: biaya hukum akibat suatu tuntutan pidana/criminal.

• Outside Directorships (optional Extension): Jabatan diluar perusahaan



D&O memberikan Jaminan Otomatis untuk:


• Libel and Slander : pencemaran nama baik secra lisan maupun tertulis

• Intellectual Property: pelanggaran hak kekayaan intelektual

• Employment Practice Liability: tuntutan dari karyawan

• Automatic Cover for Subsidiaries: jaminan untuk anak perusahaan

• Subsidiary Run-off Cover: anak perusahaan yang sudah tutup

• Official Investigations and Enquiries: penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang

• Severability and Non-imputation: pemisahaan hak-hak masing-masing tertanggung

• Estates and Legal Representatives: jaminan untuk para ahli waris

• Additional Reporting Period: tambahan periode pelaporan klaim

• Advance Payment of Defense Costs: pinjaman pembayaran klaim dan biaya perkara



D&O memberikan Jaminan Tambahan untuk:

• External Positions (Outside Directorships): jabatan diluar perusahaan

• Pollution: polusi

• Joint Venture Liability: jaminan untuk perusahaan patungan

• Entity Cover: jaminan untuk badan hukum perusahaan



Siapakah orang-orang yang menjadi tertanggung?

Tertanggung adalah semua orang baik yang sudah berhenti, maupun yang sedang menjabat bahkan mereka yang akan menjabat sebagai:

  • Direktur
  • Pejabat Perusahaan
  • Komisaris
  • Sekretaris
  • Semua Karyawan



Siapakah yang bisa mengajukan klaim kepada Direktur atau Komisaris?

Direkttur dan Komisaris dapat dituntut secara individu oleh:

• Lembaga Berwenang (Pemerintah)

• Kreditur

• Shareholders – Pemegang Saham

• Competitors – Pesaing

• Masyarakat Umum

• Badan Kepailitan

• Karyawan

• Nasabah

Sumber : www.asuransitanggunggugat.com
 
Back
Top