acamitraca
New member
Bagi Anda yang memiliki property seperti rumah, ruko, pabrik atau gudang dan property lainnya perlu mengetahui risiko-risiko apa saja yang mengancam property Anda supaya bisa menentukan cara meminimize atau mengatasi risiko tersebut sebelum hal tersebut terjadi dan menimbulkan kerugian yang besar yang menghancurkan keuangan pribadi atau perusahaan atau usaha Anda.
Risiko-risiko yang dihadapi biasanya risiko kebakaran, risiko petir yang menimbulkan kebakaran, risiko meledaknya kompor atau barang-barang yang mudah meledak yang berpotensi menimbulkan kebakaran, risiko kejatuhan pesawat yang menyebabkan property hancur. Selain itu juga risiko kerusuhan, pemogokan bagi perusahaan atau pabrik, perubatan jahat orang dan huru hara. Yang lain adalah risiko angin topan, badai, banjir dan kerusakan disebabkan air, risiko gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami, tanah longsor dan pergerakan tanah.
Asuransi merupakan cara untuk memindahkan atau transfer risiko dari risko yang seharusnya ditanggung sendiri ke perusahaan asuransi yang disebut penanggung. Mengingat biaya pembangunan kembali rumah atau ruko, pabrik atau gudang atau gedung kantor yang terbakar sangat mahal bila ditanggung sendiri, maka sebaiknya membeli polis asuransi adalah solusi yang tepat. Rate premi asuransi kebakaran tidaklah mahal, karena hitungannya per mil.
Bila menginginkan asuransi yang dapat menanggung semua risiko maka dapat memilih asuransi Property All Risks (PAR) yang menjamin atara lain risiko-risiko di bawah ini :
- Jaminan Kebakaran
- Jaminan Ledakan
- Jaminan Petir
- Jaminan Kejatuhan pesawat
- Jaminan Asap
- Jaminan kerusuhan
- Jaminan Huru Hara
- Jaminan Pemogokan
- Jaminan perubatan jahat orang
- Jaminan Banjir
- Jaminan Angin topan
- Jaminan Banjir
- Jaminan Kerusakan akibat air
- Jaminan Gempa bumi
- Jaminan Letusan Gungun Berapi
- Jaminan Tsunami
- Jaminan Tanah Longsor
- Jaminan Pergerakan Tanah
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai asuransi umum www.mitracaonline.com (www.mitracaonline.com) atau GABY YONG di 0856 7177 306 atau Sdri. SHARON di 0821 9820 7682
Risiko-risiko yang dihadapi biasanya risiko kebakaran, risiko petir yang menimbulkan kebakaran, risiko meledaknya kompor atau barang-barang yang mudah meledak yang berpotensi menimbulkan kebakaran, risiko kejatuhan pesawat yang menyebabkan property hancur. Selain itu juga risiko kerusuhan, pemogokan bagi perusahaan atau pabrik, perubatan jahat orang dan huru hara. Yang lain adalah risiko angin topan, badai, banjir dan kerusakan disebabkan air, risiko gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami, tanah longsor dan pergerakan tanah.
Asuransi merupakan cara untuk memindahkan atau transfer risiko dari risko yang seharusnya ditanggung sendiri ke perusahaan asuransi yang disebut penanggung. Mengingat biaya pembangunan kembali rumah atau ruko, pabrik atau gudang atau gedung kantor yang terbakar sangat mahal bila ditanggung sendiri, maka sebaiknya membeli polis asuransi adalah solusi yang tepat. Rate premi asuransi kebakaran tidaklah mahal, karena hitungannya per mil.
Bila menginginkan asuransi yang dapat menanggung semua risiko maka dapat memilih asuransi Property All Risks (PAR) yang menjamin atara lain risiko-risiko di bawah ini :
- Jaminan Kebakaran
- Jaminan Ledakan
- Jaminan Petir
- Jaminan Kejatuhan pesawat
- Jaminan Asap
- Jaminan kerusuhan
- Jaminan Huru Hara
- Jaminan Pemogokan
- Jaminan perubatan jahat orang
- Jaminan Banjir
- Jaminan Angin topan
- Jaminan Banjir
- Jaminan Kerusakan akibat air
- Jaminan Gempa bumi
- Jaminan Letusan Gungun Berapi
- Jaminan Tsunami
- Jaminan Tanah Longsor
- Jaminan Pergerakan Tanah
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai asuransi umum www.mitracaonline.com (www.mitracaonline.com) atau GABY YONG di 0856 7177 306 atau Sdri. SHARON di 0821 9820 7682