Atribut Kampanye Pilkada NAD Diturunkan

nurcahyo

New member
Atribut Kampanye Pilkada NAD Diturunkan

Kapanlagi.com - Atribut berupa baliho dan poster para calon gubernur/wakil gubernur dan walikota/wakil walikota yang berada di sejumlah sudut kota dan sepanjang jalan protokol di Banda Aceh diturunkan mulai pukul 00.00 WIB menjelang Jumat dinihari, menyusul berakhirnya masa kampanye Pilkada Aceh, Kamis( 7/12),

Baliho pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan walikota/wakil walikota yang terpasang di beberapa sudut kota Banda Aceh, sejak Jumat dini hari sudah diturunkan oleh masing-masing tim sukses.

Sementara itu, pencopotan poster gambar pasangan calon yang ditempel di beberapa lokasi, seperti jembatan, pepohonan disepanjang jalan protokol, dan tugu di simpang lima hingga Jumat pagi masih berlangsung, yang melibatkan anggota TNI, Polri dan tim sukses pasangan calon.

Kampanye Pilkada yag ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berlangsung selama dua minggu yang dimulai pada 24 Nopember dan berakhir 7 Desember 2006. Sementara masa tenang hanya tiga hari sampai pada pemungutan suara 11 Desember 2006.

Ketua Kelompok kerja (Pokja) Kampanye KIP NAD, Faiza, SP menyatakan, secara umum kampanye telah berlangsung secara aman, tertib dan damai.

Untuk itu, ia atas nama KIP NAD menyatakan, terima kasih dan penghargaan kepada seluruh calon dan tim suksesnya, karena melangsungkan kampanye dengan damai.

"Secara garis besar dari hasil pengamatan KIP, proses kampanye berlangsung dengan baik. Tidak ada pelanggaran yang benar-benar serius terjadi, karena hanya ada beberapa pelanggaran kecil dan telah diselesaikan," ujarnya.

Faizah menjelaskan terhitung Jumat dini hari pukul 00.00 WIB tidak ada lagi kegiatan-kegiatan kampanye, dan semua atribut sudah tidak ada lagi.

Ia mengatakan, untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, berakhir pada Kamis (7/12) pukul 18.00 WIB, sedangkan kampanye dalam bentuk lain termasuk kampanye dengan berbagai atribut, berakhir pukul 00.00 WIB.

"Kami sudah menyurati para calon untuk segera membersihkan berbagai atributnya pada Kamis malam sebelum pukul 00.00 WIB," jelas Faizah.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para calon dan tim kampanye yang telah melangsungkan kampaye dengan cukup baik.

Sementara itu, Kepala Divisi Komunikasi dan Jaringan Panwaslih Aceh, Buchari AY mengatakan tepat pukul 00.00 WIB pada Jumat tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun.

Ia menambahkan, jika itu dilanggar maka sesuai dengan Qanun (perda) bisa dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Qanun 2 Pasal 81 ayat 3, pelanggaran itu bisa berakibat sanksi pidana kurungan 1-3 bulan.

Ia juga menjelaskan selama kampanye terdapat 158 kasus yang masuk ke Panwaslih kabupaten/kota diantaranya 109 pelanggaran administrasi, 19 pidana dan sisanya laporan yang tidak dapat diteruskan karena tidak ada bukti.

Pelanggaran terbanyak terjadi di Aceh Utara sebanyak 24 kasus dan paling sedikit di Singkil yang hanya satu pelanggaran.

Ia juga menegaskan agar pada hari pemungutan suara nanti semua pihak tidak melakukan paksaan atau intimidasi kepada pemilih.

"Panwaslih menegaskan agar siapapun jangan melakukan intimidasi pada hari pencoblosan," tegasnya.
 
Back
Top