Awal Kebangkitan Industri Kapal Yacht Indonesia

acamitraca

New member
Awal kebangkitan Industri kapal yacht di tandai dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2011 Tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia (Perpres No. 79/2011). Kita harus memberikan penghargaan kepada pihak-pihak baik dalam pemerintahan dan juga komunitas yachting internasional dan nasional yang telah bahu membahu terus bekerja untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan wisata yachting di Indonesia.

Lalu apa kaitannya Perpres tersebut dengan kebangkitan industri kapal yacht nasional? Mari kita bahas secara bertahap di tulisan di bawah ini.

Antara Potensi dan Peluang
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan keindahan alam laut, darat dan kekayaan budaya yang menjadikan Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi tujuan wisata utama bagi kapal yacht dunia. Masalahnya sebagian besar potensi tersebut merupakan anugerah yang sudah disediakan Sang Pencipta tanpa campur tangan manusia (kecuali untuk merawat atau merusaknya). Campur tangan manusia justru diperlukan untuk menciptakan peluang-peluang dari potensi yang sudah ada dan tersedia tersebut. Apakah Indonesia siap dan mampu menciptakan peluang-peluang tersebut?

Birokrasi dan Perizinan yang Tidak Kondusif
Namun mengapa peluang-peluang di bidang wisata kapal yacht ini tidak terjadi? Saat ini kunjungan kapal wisatayacht asing hanya berkisar 200-300an kapal yacht per tahun untuk wilayah kelautan Indonesia yang begitu luasnya. Selain itu, menurut pengalaman para pengguna kapal yacht asing yang sebelumnya pernah mengunjungi wilayah Indonesia, keluhan-keluhan yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut :

  • Banyaknya formulir yang harus diisi dan prosedur birokrasi yang berbelit-belit untuk mengurus Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) dan pada saat kedatangan. Salah satu pengunjung kehilangan satu hari karena harus sibuk mengisi formulir yang sangat banyak itu pada saat kedatangan.
  • Penerapan pajak impor barang sementara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.142/PMK.04/2011 dimana kapal yacht asing yang berkunjung dianggap sebagai barang impor sementara dan dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. Masalahnya untuk mendapatkan pembebasan bea masuk yang untuk kapal yacht imprortir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara. Jumlah jaminan tersebut adalah sebesar bea masuk dan/atau pajak dalam angka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Jumlah jaminan adalah Bea Masuk (5%), PPN (10%) dan PPnBM yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 besarnya adalah 30% untuk perahu layar dengan atau tanpa motor pembantu (Lampiran III), 40% perahu motor untuk pelesir atau olah raga (Lampiran IV), 75% untuk kapal yacht.
  • Banyaknya instansi pemerintah yang terlibat dalam pemeriksaan kedatangan dan kepergian kapal yacht asing.

Namun demikian, hal-hal yang menurut mereka, para wisatawan yacht asing, yang membuat Indonesia sangat layak dikunjungi adalah keindahan alam, budaya dan juga sambutan masyarakat. Jadi Indonesia menurut mereka Indonesia adalah kandiat potensial tujuan wisata kapal yacht kelas dunia dan birokrasi dan perizinan yang berbelitlah yang menyebabkan itu semua tidak terjadi.

Logika Argumen Keamanan Negara
Bagaimana dengan argumentasi bahwa birokrasi dan perizinan yang tidak memudahkan kunjungan yacht asing ini adalah demi menjaga keamanan negara? Kalau dilihat secara geografis, wilayah Indonesia adalah secara alam sudah sangat terbuka. Tidaklah mungkin kita memasang pagar mengelilingi wilayah laut kita dan tidaklah mudah untuk menciptakan sistem dimana pergerakan kapal boat keluar masuk kapal dari dan ke perairan Indonesia dapat terpantau dalam tiap jengkal wilayah Indonesia. Lalu apa hubungannya sistem perizinan dan birokrasi yang berbelit dengan keamanan negara? Semua yang berbelit itu jelas mencegah masuknya yacht asing ke wilayah Indonesia, tapi tidak otomatis membuat pergerakan kapal boat keluar masuk kapal dari dan ke perairan Indonesia dapat terpantau dalam tiap jengkal wilayah Indonesia selama sistem pengawasan yang optimal belum siap. Artinya, orang-orang ‘nakal’ akan tetap bisa keluar masuk wilayah perairan Indonesia dengan kapal boat mereka tanpa atau dengan adanya birokrasi dan perizinan yang berbelit, namun wisatawan yacht asing yang jelas-jelas mempunyai itikad baik untuk berkunjung akan tercegah untuk berkunjung dan menikmati wilayah laut dan pesisir Indonesia. Ini adalah logika sederhana.
Justru jika banyak orang lalu-lalang di laut, maka banyak mata yang bisa mengawasi apa yang terjadi di laut termasuk saling menolong jika ada keadaan darurat, melihat dan melaporkan kejadian yang mencurigakan, dll.

Reformasi Perizinan dan Brokrasi melalui Perpres No. 79/2011
Perpres No. 79/2011 mengandung beberapa hal yang boleh dikatakan mulai mempermudah prosedur perizinan dan birokrasi yang tadinya berbelit menjadi relatif lebih dapat diimplementasikan, meskipun belum menjadi benar-benar sempurna.

Hal-hal yang diatur dalam Perpres No. 79/2011 yang membawa kebaikan adalah antara lain:

  • Pemberian kemudahan di bidang Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) dan perizinan terkait dengan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina.
  • Permohonan untuk memperoleh CAIT dan perizinan terkait dengan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina dapat dilakukan secara elektronik.
  • Pemberian kemudahan dalam proses permohonan dan pemberian CAIT.
  • Pemberian kemudahan di bidang kepelabuhanan apabila masuk dan keluar melalui pelabuhan tertentu (ada 18 pelabuhan di seluruh Indonesia) dapat diubah dengan memperhatikan dinamika kunjungan kapal yacht asing, kesiapan sarana dan prasaranan pendukung untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah.
  • Pemasukan kapal wisata (yacht) asing beserta barang dan/atau kendaraan yang dibawa oleh awak kapal diberikan kemudahan di bidang penjaminan dengan menggunakan jaminan tertulis (selain oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah) cukup hanya dari penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing atau agen umum.
  • Pemberian izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu (yang dapat diperpanjang) yang diberikan kepada warga negara asing sebagai awak kapal wisata (yacht) asing dimana awak kapal wisata (yacht) asing tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing.
  • Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan serta pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dilakukan secara terpadu di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.
  • Dalam rangka keselamatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing, Pemerintah mengembangkan sistem pemantauan kapal. Perlu dicatat bahwa pemantauan ini adalah untuk faktor keselamatan.
  • Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan dalam pembangunan marina atauterminal khusus kapal wisata (yacht) asing, kemudahan untuk fasilitas perawatan dan perbaikan kapal wisata(yacht), dll.
  • Langkah yang penting setelah terbitnya Perpres No. 79/2011 ini adalah sosialisasi (agar semua stakeholdermemahami reformasi ini) dan implementasi (agar dampak positif bisa segera dinikmati) di lapangan.

Sumber : http://asuransimarineindo.com/?p=1058
 
Back
Top