nurcahyo
New member
BAGAIMANA BERGAUL DENGAN KELUARGA YANG TIDAK MENGERJAKAN SHALAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : DI rumah keluarga suami yang saya tinggali terdapat saudara-saudara suami yang mengerjakan shalat tetapi sangat jarang sekali. Mereka biasa duduk-duduk sekalipun imam telah shalat. Maka apa yang harus saya perbuat, sementara saya bukanlah termasuk mahramnya. Apakah saya mendapatkan dosa karena tidak bisa menasehatinya ?
Jawaban.
Jika tidak melaksanakan shalat maka ia berhak mendapatkan boikot. Jangan menyalaminya, jangan menjawab salamnya sampai ia bertaubat. Karena meninggalkan shalat adalah kekafiran yang besar, sekalipun ia tidak mengingkari akan kewajibannya. Ini merupakan pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir [1]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
?€œArtinya : Pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat' [2]
Adapun jika ia menolak kewajibannya maka ia kafir berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama. Wajib bagi keluarganya untuk menasehati dan memberikan boikot kepadanya jika ia tidak mau bertaubat. Keluarganya juga wajib mengadukan perkara tersebut kepada Ulul Amri (pemerintah) agar diminta untuk bertaubat [3]. Jika tidak maka ia dibunuh. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Artinya : Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan [At-Taubah : 5]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Aku dilarang untuk membunuh orang yang mengerjakan shalat
Dalil diatas menunjukkan bahwa siapa yang tidak melaksanakan shalat tidak dilapangkan jalannya (maksudnya : tidak dibiarkan bebas berbuat sekehendaknya,- pent) dan tidak ada larangan untuk mengeksekusi orang seperti itu jika permasalahannya telah disampaikan kepada Ulul Amri tetapi masih juga tidak bertaubat. Allahlah penolong dan pemberi taufiq.
[Fatawa Mar'ah I/11 Riyadh]
[Disalin dari majalah Fatawa Vol. 08/Th I/1424H-2003M]
_________
Foote Note
[1]. Ahmad dan Ashabus As-Sunnan dengan sanad yang shahih
[2]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya
[3]. Ini jika terdapat atau telah diterapkan hukum Islam
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : DI rumah keluarga suami yang saya tinggali terdapat saudara-saudara suami yang mengerjakan shalat tetapi sangat jarang sekali. Mereka biasa duduk-duduk sekalipun imam telah shalat. Maka apa yang harus saya perbuat, sementara saya bukanlah termasuk mahramnya. Apakah saya mendapatkan dosa karena tidak bisa menasehatinya ?
Jawaban.
Jika tidak melaksanakan shalat maka ia berhak mendapatkan boikot. Jangan menyalaminya, jangan menjawab salamnya sampai ia bertaubat. Karena meninggalkan shalat adalah kekafiran yang besar, sekalipun ia tidak mengingkari akan kewajibannya. Ini merupakan pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir [1]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
?€œArtinya : Pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat' [2]
Adapun jika ia menolak kewajibannya maka ia kafir berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama. Wajib bagi keluarganya untuk menasehati dan memberikan boikot kepadanya jika ia tidak mau bertaubat. Keluarganya juga wajib mengadukan perkara tersebut kepada Ulul Amri (pemerintah) agar diminta untuk bertaubat [3]. Jika tidak maka ia dibunuh. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Artinya : Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan [At-Taubah : 5]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Aku dilarang untuk membunuh orang yang mengerjakan shalat
Dalil diatas menunjukkan bahwa siapa yang tidak melaksanakan shalat tidak dilapangkan jalannya (maksudnya : tidak dibiarkan bebas berbuat sekehendaknya,- pent) dan tidak ada larangan untuk mengeksekusi orang seperti itu jika permasalahannya telah disampaikan kepada Ulul Amri tetapi masih juga tidak bertaubat. Allahlah penolong dan pemberi taufiq.
[Fatawa Mar'ah I/11 Riyadh]
[Disalin dari majalah Fatawa Vol. 08/Th I/1424H-2003M]
_________
Foote Note
[1]. Ahmad dan Ashabus As-Sunnan dengan sanad yang shahih
[2]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya
[3]. Ini jika terdapat atau telah diterapkan hukum Islam
Last edited: