bagaimana hukumannya orang2 islam yang memelihara atau menggunakan anjing seperti polisi, bea cukai, pemburuan, dll

bagaimana hukumannya orang2 islam yang memelihara atau menggunakan anjing seperti polisi, bea cukai, pemburuan, dll

dalam hadits disebutkan:
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5059 dan Muslim no. 2940)

dari hadits ini bisa kita pelajari bahwa memelihara anjing pada dasarnya tidak boleh, kecuali untuk kepentingan khusus seperti berburu atau penjaga ternak, maka memelihara anjing untuk kepentingan polisi dsb seperti diatas diperbolehkan.

namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. air liur anjing tersebut tetap najis berat, jika terkena atau terjilat maka harus dibersihkan 7 kali

2. tidak boleh memeliharanya didalam rumah, sebaiknya dikandangkan khusus dan jauh dari tempat tinggal, karena selain untuk menghindari najis, jika rumah ada anjingnya maka tidak ada malaikat (rahmat) yang mau masuk kedalam rumah

Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa)” (HR. Bukhari no. 448)

3. dari hadits diatas bisa dilihat bahwa hanya anjing tipe tertentu dan yang hanya memiliki keahlian khusus yang boleh dipelihara, jika masih tetap mau memelihara anjing rumahan karena kelucuan atau imutnya maka pahalanya akan dikurang 2 qirath (2 gunung) setiap harinya
 
mas, kalau memelihara macan, apa hukumnya? (sekalian extreme...)
kalo air liur anjing adalah najis, kalo air liur macan apa ya?

jangan dibikin susah deh...
yang penting kita pakai hewan itu untuk apa...

Gimana kalau hewan itu dikelola untuk wisata safari?
apa hukumnya?

apabila ada orang yang memelihara sapi (hukumnya pasti halal) tapi sapinya digelontor pakai air supaya terlihat gemuk dan kalau dijual pasti menghasilkan uang yang berlipat ganda.
gimana tuh hukumnya?

kita balik lagi dengan tujuan asal sebelum memelihara mereka(hewan).
hewan itu kita pakai atau gunakan untuk apa...
 
mas, kalau memelihara macan, apa hukumnya? (sekalian extreme...)
karena macan bukan anjing maka tidak masalah

kalo air liur anjing adalah najis, kalo air liur macan apa ya?
karena macan bukan anjing maka tidak masalah

Gimana kalau hewan itu dikelola untuk wisata safari?
apa hukumnya?
kalau bukan anjing maka tidak masalah

kalaupun memang ada anjingnya maka harus mengikuti hukum yang ada, misalnya seperti yang disebutkan diatas (anjing tidak boleh masuk rumah dll)

apabila ada orang yang memelihara sapi (hukumnya pasti halal) tapi sapinya digelontor pakai air supaya terlihat gemuk dan kalau dijual pasti menghasilkan uang yang berlipat ganda.
gimana tuh hukumnya?

memelihara sapinya boleh, yang haram itu menipu pembeli, apapun bentuknya , dalam hal ini penipuannya adalah mengurangi takaran/timbangan

dalil

Penuhilah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan jujur dan lurus, yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik kesudahan.” (al-Isra’: 35)

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)
 
Back
Top