T-Rex
New member
Sah-sah saja kok wanita itu berhias. Bagaimana lagi, \r\nmemang fitrahnya demikian. Ingin selalu tampil cantik dan menarik. Namun, \r\nsebagai seorang muslimah, sudah seharusnya senantiasa menjunjung tinggi dan \r\nmenjaga batasan-batasan syari?at yang telah ditetapkan Allah subhanahu wata?ala. \r\nKarena semua itu tidak lain dan tidak bukan demi kemuliaan dan keselamatan kita \r\njuga. Sayangnya, banyak di antara muslimah yang kurang memahami batasan-batasan \r\ntersebut. \'\'Maka bertanyalah kepada Ahlu dzikr (orang yang mempunyai pengetahuan) \r\njika kalian tidak mengetahui\'\' (An-Nahl:43) Berikut ini kami rangkum fatwa-fatwa \r\nSyaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah yang menjawab seputar aktivitas \r\nberhias kita?
\r\n
Pertanyaan 1:
Bolehkah seorang perempuan mengenakan make-upbuatan untuk \r\nsuaminya, dan apakah dia boleh menampakkannya di depan keluarganya atau di \r\nhadapan para wanita muslimat?
\r\n
Jawab:
\r\n
Berhiasnya perempuan guna mempercantik diri untuk suaminya dalam batas-batas \r\nsyari?at termasuk hal yang selayaknya dia lakukan. Karena sesungguhnya seorang \r\nperempuan setiap kali berhias untuk suaminya maka itu akan lebih menambah \r\nkecintaan suami kepadanya dan membawa pada keharmonisan antara keduanya. Dan \r\ninilah maksud disyariatkannya hal itu. Adapun tentang make-up, apabila dapat \r\nmempercantik dan tidak membahayakan dirinya maka perbuatan itu tidak apa-apa dan \r\ntidak berdosa. Akan tetapi saya mendengar bahwa make up membahayakan kecantikan \r\nkulit wajah dan berikutnya akan merubah wajahnya menjadi lebih buruk sebelum \r\nwaktunya atau sebelum menua. Saya berharap kepada para wanita untuk bertanya \r\nkepada para dokter tentang hal ini. Apabila terbukti demikian maka penggunaan \r\nkosmetika hukumnya mungkin haram atau minimal makruh. Karena segala sesuatu yang \r\nmembawa manusia kepada keburukan maka dia bisa jadi haram atau bisa jadi pula \r\nmakruh.
\r\n
Pertanyaan 2:
Apakah hukumnya memakai baju ketat bagi wanita di sisi para \r\nwanita dan di sisi para mahram?
\r\n
Jawab:
\r\n
Memakai pakaian sempit yang menampakkan bagian yang menggoda dari tubuh \r\nperempuan dan menampakkan segala lekuk-lekuk tubuhnya adalah diharamkan. Karena \r\nNabi Shallallahu?alaihi sallam bersabda: \'\'Ada dua kelompok penghuni naar yang \r\nbelumpernah aku melihat mereka sebelumnya; (1)beberapa lelaki yang mewmbawa \r\ncambuk seperti ekor binatang, yang digunakan untuk mencambuki manusia, (2)para \r\nwanita yang berpakaian tapi telanjang bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok.\'\' \r\nSungguh telah dijelaskan tentang sabda beliau kasiyat \'\'ariyat\'\' (berpakaian tapi \r\ntelanjang) adalah bahwa mereka memakai pakaian yang sangat pendek tidak menutup \r\napa yang wajib ditutupi, yakni aurat. Dan ditafsirkan pula bahwa mereka memakai \r\npakaian yang sangat tipis, tidak bisa menghalangi pandangan terhadap warna kulit \r\nyang adadi balik tubuh perempuan tersebut. Dijelaskan pula bahwa mereka memakai \r\npakaian yang sempit. Pakaian itu mampu menghalangi pandangan akan tetapi tampak \r\njelas lekuk-lekuk tubuh si pemakainya. Atas dasar ini maka tidak boleh bagi \r\nperempuan memakai pakaian yang sempit kecuali di hadapan orang yang \r\ndiperbolehkan melihat auratnya, yakni suaminya. Karena tiada aurat antara \r\nsepasang suami-istri, berdasar firman Allah ta?ala: \'\'Dan orang-orang yang \r\nmenjaga kemaluan mereka. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau para budak \r\nmereka. Maka sesungguhnya (dalam keadaan itu) mereka tidak tercela.\'\' (QS. \r\n23:5-6)
\r\n
Dan ?Aisyah radhiyallahu ?anha berkata: \'\'Aku mandi bersama Nabi shallallahu \r\n?alaihi wasallam dari sebab junub dari satu bejana. Tangan-tangan kami saling \r\nbergantian menciduk air di dalamnya.\'\' Maka bagi seorang suami, antara dia dan \r\nistrinya, tiada aurat bagi keduanya. Adapun bagi seorang perempuan, di hadapan \r\nmahramnya sekalipun, ia wajib untuk menutup suratnya, pakaian yang sempit pun \r\ntidak diperbolehkan, baik di hadapan mahramnya maupun di hadapan wanita lain, \r\napabila sempitnya sangat sesak sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.
\r\n
Pertanyaan 3:
Bagaimanakah hukum perempuan yang mengumpulkan rambutnya di \r\natas kepala?
\r\n
Jawab:
\r\n
Rambut yang ada di atas kepala menurut para ulama termasuk ke dalam larangan \r\natau sesuatu yang harus dihindari sebagaimana yang telah disampaikan Nabi \r\nshallallahu ?alaihi wasallam dengan sabda beliau: \'\'Ada dua kelompok penghuni \r\nneraka yang belum pernah aku melihat mereka sebelumnya\'\' dan seterusnya lalu \r\ndisebutkan padanya: ?para wanita yang berpakaian tapi telanjang , \r\nbergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk onta yang \r\nbergoyang-goyang.\'\'
\r\n
Apabila rambut itu berada di atas maka padanya terdapat larangan . Apabila \r\ndiletakkan di tengkuk misalnya, maka itu tidak apa-apa, kecuali apabila si \r\nperempuan itu akan pergi ke pasar maka sesungguhnya keadaan itu menjadi termasuk \r\n\'\'tabarruj\'\' karena akan menjadi tanda yang terlihat dari belakang daster.Akan \r\ntampak jelas dan hal ini termasuk bab tabarruj dan menjadi sebab munculnya \r\nfitnah. Maka tidak boleh dilakukan.
\r\n
Pertanyaan 1:
Bolehkah seorang perempuan mengenakan make-upbuatan untuk \r\nsuaminya, dan apakah dia boleh menampakkannya di depan keluarganya atau di \r\nhadapan para wanita muslimat?
\r\n
Jawab:
\r\n
Berhiasnya perempuan guna mempercantik diri untuk suaminya dalam batas-batas \r\nsyari?at termasuk hal yang selayaknya dia lakukan. Karena sesungguhnya seorang \r\nperempuan setiap kali berhias untuk suaminya maka itu akan lebih menambah \r\nkecintaan suami kepadanya dan membawa pada keharmonisan antara keduanya. Dan \r\ninilah maksud disyariatkannya hal itu. Adapun tentang make-up, apabila dapat \r\nmempercantik dan tidak membahayakan dirinya maka perbuatan itu tidak apa-apa dan \r\ntidak berdosa. Akan tetapi saya mendengar bahwa make up membahayakan kecantikan \r\nkulit wajah dan berikutnya akan merubah wajahnya menjadi lebih buruk sebelum \r\nwaktunya atau sebelum menua. Saya berharap kepada para wanita untuk bertanya \r\nkepada para dokter tentang hal ini. Apabila terbukti demikian maka penggunaan \r\nkosmetika hukumnya mungkin haram atau minimal makruh. Karena segala sesuatu yang \r\nmembawa manusia kepada keburukan maka dia bisa jadi haram atau bisa jadi pula \r\nmakruh.
\r\n
Pertanyaan 2:
Apakah hukumnya memakai baju ketat bagi wanita di sisi para \r\nwanita dan di sisi para mahram?
\r\n
Jawab:
\r\n
Memakai pakaian sempit yang menampakkan bagian yang menggoda dari tubuh \r\nperempuan dan menampakkan segala lekuk-lekuk tubuhnya adalah diharamkan. Karena \r\nNabi Shallallahu?alaihi sallam bersabda: \'\'Ada dua kelompok penghuni naar yang \r\nbelumpernah aku melihat mereka sebelumnya; (1)beberapa lelaki yang mewmbawa \r\ncambuk seperti ekor binatang, yang digunakan untuk mencambuki manusia, (2)para \r\nwanita yang berpakaian tapi telanjang bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok.\'\' \r\nSungguh telah dijelaskan tentang sabda beliau kasiyat \'\'ariyat\'\' (berpakaian tapi \r\ntelanjang) adalah bahwa mereka memakai pakaian yang sangat pendek tidak menutup \r\napa yang wajib ditutupi, yakni aurat. Dan ditafsirkan pula bahwa mereka memakai \r\npakaian yang sangat tipis, tidak bisa menghalangi pandangan terhadap warna kulit \r\nyang adadi balik tubuh perempuan tersebut. Dijelaskan pula bahwa mereka memakai \r\npakaian yang sempit. Pakaian itu mampu menghalangi pandangan akan tetapi tampak \r\njelas lekuk-lekuk tubuh si pemakainya. Atas dasar ini maka tidak boleh bagi \r\nperempuan memakai pakaian yang sempit kecuali di hadapan orang yang \r\ndiperbolehkan melihat auratnya, yakni suaminya. Karena tiada aurat antara \r\nsepasang suami-istri, berdasar firman Allah ta?ala: \'\'Dan orang-orang yang \r\nmenjaga kemaluan mereka. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau para budak \r\nmereka. Maka sesungguhnya (dalam keadaan itu) mereka tidak tercela.\'\' (QS. \r\n23:5-6)
\r\n
Dan ?Aisyah radhiyallahu ?anha berkata: \'\'Aku mandi bersama Nabi shallallahu \r\n?alaihi wasallam dari sebab junub dari satu bejana. Tangan-tangan kami saling \r\nbergantian menciduk air di dalamnya.\'\' Maka bagi seorang suami, antara dia dan \r\nistrinya, tiada aurat bagi keduanya. Adapun bagi seorang perempuan, di hadapan \r\nmahramnya sekalipun, ia wajib untuk menutup suratnya, pakaian yang sempit pun \r\ntidak diperbolehkan, baik di hadapan mahramnya maupun di hadapan wanita lain, \r\napabila sempitnya sangat sesak sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.
\r\n
Pertanyaan 3:
Bagaimanakah hukum perempuan yang mengumpulkan rambutnya di \r\natas kepala?
\r\n
Jawab:
\r\n
Rambut yang ada di atas kepala menurut para ulama termasuk ke dalam larangan \r\natau sesuatu yang harus dihindari sebagaimana yang telah disampaikan Nabi \r\nshallallahu ?alaihi wasallam dengan sabda beliau: \'\'Ada dua kelompok penghuni \r\nneraka yang belum pernah aku melihat mereka sebelumnya\'\' dan seterusnya lalu \r\ndisebutkan padanya: ?para wanita yang berpakaian tapi telanjang , \r\nbergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk onta yang \r\nbergoyang-goyang.\'\'
\r\n
Apabila rambut itu berada di atas maka padanya terdapat larangan . Apabila \r\ndiletakkan di tengkuk misalnya, maka itu tidak apa-apa, kecuali apabila si \r\nperempuan itu akan pergi ke pasar maka sesungguhnya keadaan itu menjadi termasuk \r\n\'\'tabarruj\'\' karena akan menjadi tanda yang terlihat dari belakang daster.Akan \r\ntampak jelas dan hal ini termasuk bab tabarruj dan menjadi sebab munculnya \r\nfitnah. Maka tidak boleh dilakukan.