nurcahyo
New member
BAGIAN WARISAN BAGI YANG TELAH MENINGGAL KETIKA AYAHNYA MASIH HIDUP
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum syari'at tentang mencegah seorang laki-laki yang meninggal ketika ayahnya masih hidup dari harta warisan, walaupun yang meninggal itu mempunyai banyak anak yang masih kecil-kecil dan juga miskin ? Apakah kita boleh memberikan sedikit bagian kepada mereka (anak-anaknya) walaupun tidak disukai oleh para ahli waris ?
Jawaban.
Disyari'atkan bagi seseorang, bila anaknya meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak, ketika ia masih hidup, untuk mewasiatkan bagi mereka (cucu-cucunya itu) bagian yang kurang dari sepertiganya walaupun paman-paman mereka tidak menyukai hal ini. Karena seseorang itu berhak menggunakan sepertiga hartanya setelah ia meninggal dunia. Jika cucu-cucu itu tidak ikut mewarisi maka dianjurkan untuk mewasiatkan bagian ayah mereka jika sebanyak sepertiganya atau kurang, sesuai dengan ijtihadnya. Kalau ia tidak berwasiat, maka cucu-cucunya itu tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika paman-paman mereka mengizinkannya.
[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 54]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum syari'at tentang mencegah seorang laki-laki yang meninggal ketika ayahnya masih hidup dari harta warisan, walaupun yang meninggal itu mempunyai banyak anak yang masih kecil-kecil dan juga miskin ? Apakah kita boleh memberikan sedikit bagian kepada mereka (anak-anaknya) walaupun tidak disukai oleh para ahli waris ?
Jawaban.
Disyari'atkan bagi seseorang, bila anaknya meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak, ketika ia masih hidup, untuk mewasiatkan bagi mereka (cucu-cucunya itu) bagian yang kurang dari sepertiganya walaupun paman-paman mereka tidak menyukai hal ini. Karena seseorang itu berhak menggunakan sepertiga hartanya setelah ia meninggal dunia. Jika cucu-cucu itu tidak ikut mewarisi maka dianjurkan untuk mewasiatkan bagian ayah mereka jika sebanyak sepertiganya atau kurang, sesuai dengan ijtihadnya. Kalau ia tidak berwasiat, maka cucu-cucunya itu tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika paman-paman mereka mengizinkannya.
[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 54]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq
Last edited: