Banjarmasin Tolak Bakar Soal UN

rianyan

New member
Banjarmasin, KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peraturan soal Ujian Nasional harus langsung dibakar setelah pelaksanaan UN. Selain itu, sekolah, masyarakat, termasuk penerbit dilarang untuk menyebarluaskan soal-soal UN itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Murlan menolak untuk membakar soal UN tersebut. Menurutnya, soal UN dapat dipergunakan untuk memperkaya bahan ujian siswa. Diungkapkannya, selama POS UN (Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional) belum terbit, pihaknya belum dapat memastikan soal ujian benar-benar dimusnahkan atau diperbolehkan untuk disimpan.

”Itu soal UN bukan surat suara yang wajib dimusnahkan. Lagi pula itu bukan dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya seumur hidup,” tegasnya, di Banjarmasin (12/3/15).

Berbeda kalau permalalahan soal ujian dapat membahayakan nyawa seseorang. Atau ada potensi kecurangan dalam hasil UN jika soal UN disimpan. Ia lebih setuju kalau soal UN yang sudah tidak dipergunakan lagi disimpan di bank soal.

Menurutnya, suatu saat nanti bisa dipergunakan lagi karena bank soal dibuat untuk kepentingan ujian, artinya tidak isendental. Soal itu dibuat para ahlinya untuk diujikan pada siswa, khususnya untuk UN. (yr)

cahaya.co
 
Back
Top