Banjir perkara dari pilkada

emansipasi

New member
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai kebanjiran perkara sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada). Sejak rangkaian pemilu kada 2010 dimulai pada Januari lalu, sudah 23 perkara yang diajukan ke MK. Saat ini, MK tengah menyidangkan 16 perkara.


Enam dari 23 perkara sudah diputuskan dengan rincian empat perkara ditolak, satu perkara tidak diterima, dan satu perkara ditarik kembali. Empat perkara yang ditolak adalah sengketa pilkada di Kabupaten Nabire, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kota Ternate. Perkara yang tidak diterima adalah Kabupaten Sumbawa Barat aki bat lewat hatas waktu, dan perkara yang ditanik kembali adalah Kabupaten Kebumen.
“Kalau melihat trennya, jumlah sengketa mungkin akan meningkat karena perselisihan akan selalu terjadi. Ada 244 pilkada yang diselenggarakan tahun ini,” jelasnya.

Pada kesempatan itu ia mengingatkan, setiap pemohon yang mengajukan gugatan sengketa agar melengkapi gugatannya dengan bukti-bukti yang kuat. Gugatan yang hanya bermodalkan asumsi, sambungnya, sudah pasti akan ditolak MK.


medindo
 
Back
Top