BANK ISLAM
Bank yang menganut sistem keuangan berdasarkan syariat Islam. Bank konvensional yang ada selama ini menganut konsep ‘bunga’. Menurut surat al-Baqarah ayat 275—276, konsep bunga adalah riba, dan riba dianggap haram dalam hukum Islam. Oleh karena itu, penerapan konsep bunga pada bank konvensional sesungguhnya haram menurut ajaran Islam. Berdasarkan hal itu, umat Islam tidak menggunakan jasa perbankan konvensional. Namun demikian, ada pendapat lain bahwa konsepbunga bank adalah sesuatu yang masih syubhat atau meragukan.
Luar Negeri. Beberapa negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya menganut Islam selain Indonesia, telah menerapkan konsep bank Islam terlebih dahulu. Mesir memiliki Bank Sosial Nasser sejak tahun 1971. Modal awal mereka sebesar Rp 36 miliar. Salah satu keberhasilan bank ini dapat dilihat dan kemampuannya mendirikan 25 cabang di seluruh Mesir dengan jumlah tabungan Rp 690 miliar dalam jangka waktu 7 tahun. Keberhasilan ini menarik perhatian berbagai kalangan di wilayah Teluk dan Arab Saudi untuk mendirikan lembaga keuangan yang menerapkan syariat Islam serupa.
Kantor pusat Bank Muamalat Indonesia di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank ini didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaksanaan kegiatannya berpedoman pada syariat Islam. BMI beroperasi secara bagi hasil dan mengharamkan riba (bunga). Akta pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991.
Islamic Development Bank (IDB,Bank Pembangunan Islam). Bank yang berdasarkan syariat Islam ini memberikan bantuan proyek, perdagangan, dan pembangunan. Bank yang berkantor pusat di Jiddah ini mulai beroperasi 20 Oktober 1973. ini didirikan oleh negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), bertujuan untuk mengembangkan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pada tahun 1994 anggotanya berjumlah 48 Dana yang diberikan tidak dikenakan bunga, sesuai dengan syariat Islam, pengembaliannya berdasarkan prinsip bagi hasil. Di Indoaesia, IDB memberikan bantuan antara berupa kredit bagi importir dan eksportir Indonesia. Selain itu, IDB juga ikut membina bank Islam ada di Indonesia, mengingat IDB telah beroperasi dulu daripada bank Islam di Indonesia.
Bank yang menganut sistem keuangan berdasarkan syariat Islam. Bank konvensional yang ada selama ini menganut konsep ‘bunga’. Menurut surat al-Baqarah ayat 275—276, konsep bunga adalah riba, dan riba dianggap haram dalam hukum Islam. Oleh karena itu, penerapan konsep bunga pada bank konvensional sesungguhnya haram menurut ajaran Islam. Berdasarkan hal itu, umat Islam tidak menggunakan jasa perbankan konvensional. Namun demikian, ada pendapat lain bahwa konsepbunga bank adalah sesuatu yang masih syubhat atau meragukan.
Luar Negeri. Beberapa negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya menganut Islam selain Indonesia, telah menerapkan konsep bank Islam terlebih dahulu. Mesir memiliki Bank Sosial Nasser sejak tahun 1971. Modal awal mereka sebesar Rp 36 miliar. Salah satu keberhasilan bank ini dapat dilihat dan kemampuannya mendirikan 25 cabang di seluruh Mesir dengan jumlah tabungan Rp 690 miliar dalam jangka waktu 7 tahun. Keberhasilan ini menarik perhatian berbagai kalangan di wilayah Teluk dan Arab Saudi untuk mendirikan lembaga keuangan yang menerapkan syariat Islam serupa.
Kantor pusat Bank Muamalat Indonesia di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank ini didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaksanaan kegiatannya berpedoman pada syariat Islam. BMI beroperasi secara bagi hasil dan mengharamkan riba (bunga). Akta pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991.
Islamic Development Bank (IDB,Bank Pembangunan Islam). Bank yang berdasarkan syariat Islam ini memberikan bantuan proyek, perdagangan, dan pembangunan. Bank yang berkantor pusat di Jiddah ini mulai beroperasi 20 Oktober 1973. ini didirikan oleh negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), bertujuan untuk mengembangkan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pada tahun 1994 anggotanya berjumlah 48 Dana yang diberikan tidak dikenakan bunga, sesuai dengan syariat Islam, pengembaliannya berdasarkan prinsip bagi hasil. Di Indoaesia, IDB memberikan bantuan antara berupa kredit bagi importir dan eksportir Indonesia. Selain itu, IDB juga ikut membina bank Islam ada di Indonesia, mengingat IDB telah beroperasi dulu daripada bank Islam di Indonesia.