lala_lulu
New member
Pengawasan dan penangkapan penyelewengan distribusi tabung gas berstandar tidak bisa hanya mengandalkan petugas dari pemerintah saja. Masyarakat juga hendaknya turut andil untuk mengawasi dan melaporkan penyimpangan distribusi tabung gas yang akan berakibat fatal.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok menemukan 50 tabung elpiji ukuran 3 kg tak ber-Standas Nasional Indonesia (SNI) di salah satu distributor elpiji di Kelurahan Curug, Cimanggis.
Hal itu terjadi saat aparat disperindag melakukan pengawasan tabung elpiji di kelurahan tersebut, Jumat (2/7). “Sementara ini kami hanya memberikan teguran. Tabung-tabung itu berada di dalam truk. Kami melakukan pengawasan ini karena banyaknya laporan dari masyarakat dan menjalankan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan,” kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Depok, Eviyanu. Dia mengatakan, dalam pengawasan itu ada empat hal yang diperiksa. Pertama adalah tabung harus bertulisan SNI, kedua berat tabung harus pas, ketiga segelnya tidak boleh rusak, dan keempat pengirim tabung tersebut harus jelas.
Sumber : Warkot
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok menemukan 50 tabung elpiji ukuran 3 kg tak ber-Standas Nasional Indonesia (SNI) di salah satu distributor elpiji di Kelurahan Curug, Cimanggis.
Hal itu terjadi saat aparat disperindag melakukan pengawasan tabung elpiji di kelurahan tersebut, Jumat (2/7). “Sementara ini kami hanya memberikan teguran. Tabung-tabung itu berada di dalam truk. Kami melakukan pengawasan ini karena banyaknya laporan dari masyarakat dan menjalankan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan,” kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Depok, Eviyanu. Dia mengatakan, dalam pengawasan itu ada empat hal yang diperiksa. Pertama adalah tabung harus bertulisan SNI, kedua berat tabung harus pas, ketiga segelnya tidak boleh rusak, dan keempat pengirim tabung tersebut harus jelas.
Sumber : Warkot