godongtelo
New member
LENSAINDONESIA.COM: Kisruh yang terjadi di Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), masih belum juga menemui titik temu. Kini kisruhnya justru semakin melebar dengan adanya kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Peter Layardi. Peter dilaporkan ke Mabes Polri oleh Irjanti Marina Warokka yang saat kejadian menjabat sebagai WaSekjen Pengurus Besar (PB) PTMSI.
Dalam pencemaran nama baik ini, Peter dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP, dalam Musyawarah Nasional (Munas) PTMSI di Solo, 23-24 September 2012 silam. Saat itu Munas PTMSI sempat berlangsung ricuh.
Sedangkan Peter sendiri merasa dirinya telah di kriminalisasi dan menjadi korban untuk sesuatu yang tidak pernah ia lakukan. Menurutnya, upaya-upaya ke arah sana sudah sangat terlihat jelas mulai dari saat proses penyelidikan dan penyidikan di Mabes Polri, akhir tahun 2012 silam, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), padahal kejadiannya di Solo, Jawa Tengah (Jateng).
“Ini adalah salah satu bentuk amburadulnya dunia hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, saya yang jelas-jelas tidak berada ditempat kejadian dan tidak melakukan apa yang dituduhkan, dipanggil polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa dimintai keterangan atau dikonfirmasi dulu ke saya kebenaran dari tuduhan tersebut. Dan yang lebih mengherankan lagi kejadiannya kan di Solo, kenapa bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Inilah hebatnya dunia hukum di Indonesia,” ujar Peter kepada LICOM, di Pengadilan Negeri Jakbar, Jakarta, Rabu (13/11/13) kemarin.
Peter menambahkan, yang membuat dirinya gusar baik kepada pihak Mabes Polri dan Pengadilan Negeri Jakbar, tidak diterimanya saksi dari dirinya. Mabes Polri dan Pengadilan hanya mau mendengarkan saksi dari pihak penuntut saja. Padahal Peter telah menyerahkan video saat kejadian berlangsung, termasuk menghadirkan orang yang sebenarnya melakukan pencemaran nama baik itu. Tapi tetap saja ditolak Mabes Polri dan Pengadilan Negeri Jakbar.
“Bagaima saya tidak gusar dan marah, coba saja saksi dari saya ditolak semua termasuk video saat kejadian yang saya serahkan. Padahal orang yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Marina siap bersaksi, juga ditolak,” tegas Peter.
Peter menegaskan, bahwa saat kejadian berlangsung dirinya tidak ada ditempat kejadian. Saat kejadian Peter sedang berada ditempat lain bersama Kresna Bayu (mantan atlet judo), Anton Suseno (mantan atlet tenis meja), dan Lukman Niode (mantan atlet renang). Ia sedang berbincang dengan ketiga mantan atlet nasional itu ditempat lain.
“Saya berani bersumpah, saat itu saya sedang ngobrol sama Kresna, Anton, dan Lukman. Makanya saya jadikan mereka sebagai saksi, tapi ditolak Mabes Polri dan Pengadilan. Aneh kan? Yang membuat saya tidak habis pikir maunya mereka ini apa sih?,” ungkap Peter.
Namun dalam kasus ini Peter tetap yakin akan adanya kebenaran. Karena itu dirinya tidak akan main uang. “Saya tetap yakin akan adanya sebuah kebenaran. Walaupun saya punya uang, saya tidak akan main uang dalam kasus ini, walaupun seperak acan. Karena saya merasa benar,” jelas Peter.
http://www.lensaindonesia.com/2013/11/14/banyak-kejanggalan-dalam-kasus-peter-layardi.html
haduhh hukum hukum
ayo dong berlaku adil
jangan orang benar disalahkan trus orang salah dibenarkan