Banyak Proyek Mewah di DPR

zoeratmand

New member
gedung_dpr_mpr1-300x225.jpg

Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan akan serius menindaklanjuti perkara proyek-proyek di lingkungan Kesekjenan DPR. Dari pertemuan awal dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), kejanggalan tidak hanya terkait dengan persoalan ruang Banggar.

Namun, ada juga persoalan kalender 2012 senilai Rp 1,3 milliar, biaya makan rusa yang mencapai Rp 598 juta, pengharum ruangan Rp 1,59 milliar yang juga menyedot kas negara.

Demikian dikatakan Ketua Badan Kehormatan, M Prakosa setelah menggelar pertemuan dengan BURT, Senin (16/1). “Kita tidak hanya bertanya khusus soal ruang Banggar, tapi juga yang lain. Bahwa ini kejanggalan, ini kita telusuri,” kata M Prakosa.

Karena itu, BK akan memperkuat dan mendalami dari pihak lain di luar BURT. Dalam waktu dekat, BK DPR juga akan memanggil Sekretariat Jenderal DPR Nining Indra Saleh dan Banggar.

“Untuk menilai ini merupakan kejanggalan, tidak bisa hanya didapati dari BURT. Kita juga akan dalami dengan pihak terkait karena BURT mengaku tidak punya rincian dana dari anggaran. Dalam waktu yang sangat dekat akan kami lakukan pemanggilan,” ujar M Prakosa.

Tak hanya BK DPR yang akan menyelidiki kejanggalan-kejanggalan proyek di Kesekjenan, pemimpin DPR juga melakukan hal yang sama. Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, langkah itu diambil karena melihat adanya dugaan kongkalikong antara Banggar dan oknum BURT hingga pemimpin BURT dan pemimpin DPR tidak tahu. “Pasti ada tangan-tangan yang ikut bermain sampai ini terjadi,” ujar Pramono.

Namun, Wakil BURT, Refrizal membantah pendapat mereka. Ia menjelaskan, pagu anggaran senilai Rp 20,3 milliar merupakan kewenangan Sekjen DPR usai melakukan pembahasan dengan konsultan.

“BURT hanya memfasilitasi. Jadi, kita tahunya hanya plafon gelondongan. Nggak ada itu kongkalikong, kalau ada mafia proyek diusut saja. Yang tahu wajar tidak wajarnya besaran anggaran itu adalah pihak Kesekjenan,” ujarnya.

Ia tidak membantah menjadi pihak yang ikut memutuskan proyek-proyek BURT bersama Banggar. Namun, usulan dan rincian anggaran atau penggunaan anggaran secara detail itu hanya diketahui pihak Kesekjenan.

Sementara itu, Direktur Monitoring dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofriandri mengatakan, seharusnya perhatian akuntabilitas terhadap BURT diperketat. Ini sesuai Pasal 87 ayat (2) huruf d. Pasal itu menyebut, BURT dapat menyampaikan hasil pengawasan realisasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR setiap triwulan.

“Dari sini tinggal dipastikan, apakah BURT pernah menyampaikan hasil pengawasan tersebut, setidaknya sejak APBN-P 2011 disahkan (terkait anggaran renovasi ruang rapat Badan Anggaran)? Hitung tiga bulan sesudahnya. Implementasi ketentuan ini sudah mampu menjawab,” kata Ronald.

Ia menambahkan, pasal lain yang bisa dijadikan acuan adalah Pasal 86 huruf (e) Tata Tertib. Pasal ini menyatakan, BURT bertugas menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Ini membahayakan karena ketentuan waktu khusus membuat publik baru dapat mengetahui kinerja BURT dalam kurun waktu yang lama.

sumber
 
Back
Top