Bapedal

ApReNroLL

New member
BAPEDAL​





BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan). Badan yang dibentuk berdasarkan Keppres no. 23 tahun 1990 untuk melakukan terhadap pencemaran lingkungan. Sebelum Bapedal terbentuk, fungsi pengawasan tersebut dijalankan oleh Biro Kependudukan Lingkungan Hidup. Bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan deregulasi Mengenai Dampak Lingkungan (*Amdal) pada tahun 1993, Bapedal diberi wewenang pula untuk menyeleksi jenis proyek yang memerlukan amdal.
 
Back
Top