nurcahyo
New member
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum makan dan minum ketika muadzin mengumandangkan adzan atau sesaat setelah adzan, terutama bila terbitnya fajar tidak diketahui dengan pasti ?
Jawaban
Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta'ala.
Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar? [Al-Baqarah ; 187]
Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Artinya : Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangakan adzan
Perawi hadits ini menyebutkan, Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali diberitahukan kepadanya, Engkau telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]
Jawaban
Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta'ala.
Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar? [Al-Baqarah ; 187]
Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Artinya : Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangakan adzan
Perawi hadits ini menyebutkan, Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali diberitahukan kepadanya, Engkau telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]
Last edited: