Apakah Bayi baru lahir diwajbkan bayar zakat?Tolong di bantu ya Trims.
Ada perbedaan antara ulama Hanafiyah dan jumhur/mayoritas ulama (selain Hanafiyah) dalam masalah siapa yang wajib membayarkan zakat fitrah.
Menurut Hanafiyah, yang wajib membayarkan hanyalah kepala keluarga, yaitu (bapak) yang mempunyai kekuasaan/wilayah atas istri dan anak-anaknya yang masih di bawah tanggung jawabnya. Anak yang sudah dewasa dan mandiri, tidak lagi menjadi kewajiban sang ayah untuk membayarkan zakatnya. Demikian pula tidak wajib bagi seorang anak untuk membayarkan zakat fitrahnya bapak dan ibunya, walaupun nafaqah keduanya sehari-hari menjadi tanggungjawabnya.
Berbeda dari Hanafiyah, jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah) seseorang wajib membayarkan zakat fitrah dirinya sendiri dan orang-orang yang (nafaqahnya) berada dalam tanggung jawabnya. Termasuk ibu-bapaknya yang telah menjadi tanggung jawabnya, maka wajib baginya mengeluarkan zakatnya keduanya.
Namun begitu, semua ulama sepakat, jika seseorang mau membayarkan zakat fitrahnya orang lain yang di luar tanggung jawabnya, maka sah-sah saja.
Jadi, kalaupun bapak Anda sebenarnya masih mampu membayarkan zakat fitrahnya semua anggota keluarga (ibu, adik-adik, dan kakek-nenek Anda), namu Anda tetap mau membantu membayarkan sebagian anggota keluarga, maka itu sah-sah saja.