Kalina
Moderator
Dalam Pengadaan Tiga Kendaraan Puskesmas Keliling Senilai Rp 591,75 Juta
BONDOWOSO - Dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan tiga kendaraan puskesmas keliling (pusling) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso semakin kuat. Apalagi, Lembaga Pengkajian Pelindungan Korban Kebijakan Publik (LP2KP) telah membeber temuan barunya. Yakni diindikasi kuat dalam pengadaan tiga kendaraan tersebut ada persekongkolan antara pengguna dan penyedia barang.
Menurut Direktur LP2KP, pihak PT Astra Internasional selaku penyedia tiga kendaraan pusling mengajukan dua penawaran dalam tempo yang berbeda. Pertama, PT Astra menawarkan tiga pusling pada 24 April 2006, atau satu bulan sebelum digelar pengumuman penerimaan penawaran. Kedua, mengajukan saat penawaran dibuka.
"Kami telah menemukan surat penawaran tiga kendaraan Kijang Inova PT Astra Internasional tertanggal 24 April 2006 pada Dinkes," ujarnya. Dari surat tersebut, LP2KP menduga ada persengkongkolan antara Dinkes dan pihak penyedia tiga kendaraan pusling tersebut.
Tak hanya itu, pihak panitia pengadaan barang juga menyebut merek Kijang Inova. Padahal berdasarkan aturan panitia pengadaan barang Dinkes, seharusnya tidak menyebut merek tertentu. Sebab, sambungnya, hal itu akan memonopoli pengadaan barang yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Lanjut dia, spesifikasi tertentu hanya boleh dilakukan pada barang/jasa tertentu. Sedangkan untuk kendaraan pusling bisa dipenuhi penyedia barang lain. "Saya kira perusahaan mobil lain bisa memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan Dinkes," paparnya. Sehingga, penyebutan merek oleh pengguna barang dinilai menyalahi aturan.
Menanggapi temuan LP2KP, Koesno Wibowo SHG, Kasat Reskrim Polres Bondowoso hari ini bakal meminta keterangan LP2KP atas laporan tersebut. "Besok (hari ini, Red) Direktur LP2KP bersedia dimintai keterangan," kata Koesno mendampingi Kapolres AKBP Tri Yudho Irianto
Dia menambahkan, pihaknya berjanji akan terus mengusut hingga tuntas semua kasus yang masuk ke Polres Bondowoso. Termasuk, laporan adanya dugaan penyimpangan pengadaan tiga kendaraan puskesmas keliling senilai Rp 591,75 juta. Masing-masing kendaraan pukesmas keliling senilai Rp 197,25 juta, termasuk perangkat kesehatan di dalamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LP2KP menemukan indikasi penyimpangan pengadaan tiga kendaraan puskesmas keliling di Dinkes. Dari hasil Investigasi LP2KP, pengadaan tiga kendaraan puskesmas senilai Rp 591 juta tersebut dilakukan tanpa tender.
LP2KP menilai pengadaan itu melangar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebab, berdasarkan Keppres Nomor 80/2003, pengadaan barang/jasa di atas Rp 100 juta harus melalui pelelangan umum. Atas temuan itu, LP2KP melaporkan panitia pengadaan barang dan jasa Dinkes, pimpinan proyek (pimpro) dan Kepala Dinkes ke Polres Bondowoso.
BONDOWOSO - Dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan tiga kendaraan puskesmas keliling (pusling) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso semakin kuat. Apalagi, Lembaga Pengkajian Pelindungan Korban Kebijakan Publik (LP2KP) telah membeber temuan barunya. Yakni diindikasi kuat dalam pengadaan tiga kendaraan tersebut ada persekongkolan antara pengguna dan penyedia barang.
Menurut Direktur LP2KP, pihak PT Astra Internasional selaku penyedia tiga kendaraan pusling mengajukan dua penawaran dalam tempo yang berbeda. Pertama, PT Astra menawarkan tiga pusling pada 24 April 2006, atau satu bulan sebelum digelar pengumuman penerimaan penawaran. Kedua, mengajukan saat penawaran dibuka.
"Kami telah menemukan surat penawaran tiga kendaraan Kijang Inova PT Astra Internasional tertanggal 24 April 2006 pada Dinkes," ujarnya. Dari surat tersebut, LP2KP menduga ada persengkongkolan antara Dinkes dan pihak penyedia tiga kendaraan pusling tersebut.
Tak hanya itu, pihak panitia pengadaan barang juga menyebut merek Kijang Inova. Padahal berdasarkan aturan panitia pengadaan barang Dinkes, seharusnya tidak menyebut merek tertentu. Sebab, sambungnya, hal itu akan memonopoli pengadaan barang yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Lanjut dia, spesifikasi tertentu hanya boleh dilakukan pada barang/jasa tertentu. Sedangkan untuk kendaraan pusling bisa dipenuhi penyedia barang lain. "Saya kira perusahaan mobil lain bisa memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan Dinkes," paparnya. Sehingga, penyebutan merek oleh pengguna barang dinilai menyalahi aturan.
Menanggapi temuan LP2KP, Koesno Wibowo SHG, Kasat Reskrim Polres Bondowoso hari ini bakal meminta keterangan LP2KP atas laporan tersebut. "Besok (hari ini, Red) Direktur LP2KP bersedia dimintai keterangan," kata Koesno mendampingi Kapolres AKBP Tri Yudho Irianto
Dia menambahkan, pihaknya berjanji akan terus mengusut hingga tuntas semua kasus yang masuk ke Polres Bondowoso. Termasuk, laporan adanya dugaan penyimpangan pengadaan tiga kendaraan puskesmas keliling senilai Rp 591,75 juta. Masing-masing kendaraan pukesmas keliling senilai Rp 197,25 juta, termasuk perangkat kesehatan di dalamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LP2KP menemukan indikasi penyimpangan pengadaan tiga kendaraan puskesmas keliling di Dinkes. Dari hasil Investigasi LP2KP, pengadaan tiga kendaraan puskesmas senilai Rp 591 juta tersebut dilakukan tanpa tender.
LP2KP menilai pengadaan itu melangar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebab, berdasarkan Keppres Nomor 80/2003, pengadaan barang/jasa di atas Rp 100 juta harus melalui pelelangan umum. Atas temuan itu, LP2KP melaporkan panitia pengadaan barang dan jasa Dinkes, pimpinan proyek (pimpro) dan Kepala Dinkes ke Polres Bondowoso.