wismacibanteng
New member
Apa Itu EFIN? Cara Mendapatkan EFIN Pajak?
Saat ini salah satu wujud nyata dalam peran serta warga negara dalam pembangunan bangsa adalah dengan taat membayar pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini, maka warga negara yang taat diwajibkan untuk dapat memperhitungkan, membayar serta melaporkan pajak atas penghasilan yang didapat dalam satu tahun pajak tersebut.
Kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan mengharuskan wajib pajak (baik pribadi maupun badan usaha) untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang harus dilakukan wajib pajak paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk wajib pajak pribadi dan akhir bulan April tahun berikutnya bagi wajib pajak badan usaha.Dengan begitu kita ketahui bahwa meskipun pajak telah dihitung dan dibayarkan oleh mekanisme pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain, tetap saja wajib pajak harus tetap melaporkan pajaknya. Setiap tahunnya orang banyak datang dan mengantri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk melaporkan pajak tahunannya, dengan melihat keadaan seperti ini maka pemerintah menawarkan cara yang lebih mudah dilakukan wajib pajak dalam melaporkan pajak tahunannya yaitu dengan e-Filling.
Pada pelaporan SPT Tahunan tahun 2015 yang dilaporkan di 2016, pemerintah melalui KPP masing-masing sudah banyak menghimbau dan memperkenalkan pelaporan pajak secara online. Hal tersebut terlihat dengan disediakannya bantuan di KPP untuk membantu para wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara online malalui e–Filling.Sekarang ini pemerintah mewajibkan para wajib pajaknya untuk melaporkan pajaknya secara online saja, karena pelaporan melalui e-Filling dirasa mudah untuk dilakukan, selain itu wajib pajak juga tidak usah repot-repot datang ke KPP dan mengantri panjang serta membuang waktu hanya untuk melaporkan pajak tahunannya. Lagipula pelaporan melalui e-Filling juga dirasa aman dan tidak dapat diakses oleh pihak lain. Namun sebelum pada pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filling, wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkannya terlebih dahulu dengan harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
Saat ini salah satu wujud nyata dalam peran serta warga negara dalam pembangunan bangsa adalah dengan taat membayar pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini, maka warga negara yang taat diwajibkan untuk dapat memperhitungkan, membayar serta melaporkan pajak atas penghasilan yang didapat dalam satu tahun pajak tersebut.
Kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan mengharuskan wajib pajak (baik pribadi maupun badan usaha) untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang harus dilakukan wajib pajak paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk wajib pajak pribadi dan akhir bulan April tahun berikutnya bagi wajib pajak badan usaha.Dengan begitu kita ketahui bahwa meskipun pajak telah dihitung dan dibayarkan oleh mekanisme pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain, tetap saja wajib pajak harus tetap melaporkan pajaknya. Setiap tahunnya orang banyak datang dan mengantri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk melaporkan pajak tahunannya, dengan melihat keadaan seperti ini maka pemerintah menawarkan cara yang lebih mudah dilakukan wajib pajak dalam melaporkan pajak tahunannya yaitu dengan e-Filling.
Pada pelaporan SPT Tahunan tahun 2015 yang dilaporkan di 2016, pemerintah melalui KPP masing-masing sudah banyak menghimbau dan memperkenalkan pelaporan pajak secara online. Hal tersebut terlihat dengan disediakannya bantuan di KPP untuk membantu para wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara online malalui e–Filling.Sekarang ini pemerintah mewajibkan para wajib pajaknya untuk melaporkan pajaknya secara online saja, karena pelaporan melalui e-Filling dirasa mudah untuk dilakukan, selain itu wajib pajak juga tidak usah repot-repot datang ke KPP dan mengantri panjang serta membuang waktu hanya untuk melaporkan pajak tahunannya. Lagipula pelaporan melalui e-Filling juga dirasa aman dan tidak dapat diakses oleh pihak lain. Namun sebelum pada pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filling, wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkannya terlebih dahulu dengan harus memiliki EFIN terlebih dahulu.