Dipi76
New member
Benarkah Ada Suap di Tubuh MK?
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Rabu, 8 Desember 2010 | 18:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim investigasi dugaan suap dan pemerasan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan hasil temuan tim kepada Ketua MK Mahfud MD, Rabu (8/12/2010) sore.
Tim diwakili oleh ketua tim Refly Harun beserta pengamat hukum tata negara Sadli Isra dan aktivis hukum Bambang Widjojanto. Ketiga orang ini tiba di lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 17.00. Tanpa berkomentar apa pun, ketiganya langsung masuk ke ruangan ketua MK. Pertanyaan, benarkah ada suap di tubuh MK, untuk sementara belum bisa terjawab.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan, pertemuan sore ini adalah pertemuan pertama untuk mendengarkan perkembangan kerja tim setelah dibentuk pada akhir Oktober lalu.
Mahfud menegaskan, tidak ada intervensi dalam tim ini merupakan bagian jaminan netralitas MK ketika diterpa isu miring. Sebelumnya, Mahfud juga menegaskan, hasil temuan baru akan dirilis ke pers, besok pagi.
Namun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adnan Buyung Nasution mengatakan, setelah bekerja selama sebulan, tim telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan kode etik yang diduga dilakukan oknum di MK. "Pokoknya ada indikasi kuat pelanggaran etika dan hukum kuat. Tinggal nanti dilanjutkan ke penyidik yang berwenang," tegasnya.
===================
Mahkamah Konstitusi
Buyung: Ada Indikasi Pelanggaran di MK
Rabu, 8 Desember 2010 | 14:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Adnan Buyung Nasution, anggota tim Investigasi Internal Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan, setelah bekerja selama sebulan, tim menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan kode etik yang diduga dilakukan oknum di MK.
"Pokoknya ada indikasi kuat pelanggaran etika dan hukum kuat. Tinggal nanti dilanjutkan ke penyidik yang berwenang," ucap Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).
Buyung belum bersedia mengungkap tindak pidana dan oknum yang dimaksud. Dia mengatakan, hasil kerja itu terlebih dulu akan disampaikan ke Ketua MK Mahfud MD pada sore ini. Rencananya, hasil kerja tim yang dipimpin Refly Harun itu akan dipublikasikan besok.
"Pokoknya pemeriksaan cukup intensif. Setiap hari tim empat orang itu bekerja siang malam bukan hanya di Jakarta, melainkan juga ke Semarang, Medan, Batam mengejar semua saksi," kata pengacara senior itu.
Selama bekerja, tambah Buyung, pihaknya kerap mengalami kendala lantaran para saksi menolak untuk dimintai keterangan. Pihaknya tidak memiliki kewenangan memaksa para saksi itu untuk hadir. Buyung belum bersedia mengungkap siapa saja saksi yang menolak memberi keterangan.
"Kita terhalang untuk menuntaskan karena kita tidak memiliki kewenangan memeriksa saksi. Jangankan ngomong, di-SMS, telepon saja berkali-kali enggak jawab," ungkapnya.
Maksud Anda, saksi itu hakim MK? "Bukan, kami belum menyentuh hakim. Itu strategi yang saya usulkan. Misalnya sasarannya hakim, kami keliling dulu, muter, kumpulkan semua fakta, baru konfrontasi mereka," jawab Buyung. Hingga saat ini, tambah dia, tim belum mengonfrontasi saksi dengan hakim.
Sumber: Kompas.com
-dipi-
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Rabu, 8 Desember 2010 | 18:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim investigasi dugaan suap dan pemerasan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan hasil temuan tim kepada Ketua MK Mahfud MD, Rabu (8/12/2010) sore.
Tim diwakili oleh ketua tim Refly Harun beserta pengamat hukum tata negara Sadli Isra dan aktivis hukum Bambang Widjojanto. Ketiga orang ini tiba di lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 17.00. Tanpa berkomentar apa pun, ketiganya langsung masuk ke ruangan ketua MK. Pertanyaan, benarkah ada suap di tubuh MK, untuk sementara belum bisa terjawab.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan, pertemuan sore ini adalah pertemuan pertama untuk mendengarkan perkembangan kerja tim setelah dibentuk pada akhir Oktober lalu.
Mahfud menegaskan, tidak ada intervensi dalam tim ini merupakan bagian jaminan netralitas MK ketika diterpa isu miring. Sebelumnya, Mahfud juga menegaskan, hasil temuan baru akan dirilis ke pers, besok pagi.
Namun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adnan Buyung Nasution mengatakan, setelah bekerja selama sebulan, tim telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan kode etik yang diduga dilakukan oknum di MK. "Pokoknya ada indikasi kuat pelanggaran etika dan hukum kuat. Tinggal nanti dilanjutkan ke penyidik yang berwenang," tegasnya.
===================
Mahkamah Konstitusi
Buyung: Ada Indikasi Pelanggaran di MK
Rabu, 8 Desember 2010 | 14:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Adnan Buyung Nasution, anggota tim Investigasi Internal Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan, setelah bekerja selama sebulan, tim menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan kode etik yang diduga dilakukan oknum di MK.
"Pokoknya ada indikasi kuat pelanggaran etika dan hukum kuat. Tinggal nanti dilanjutkan ke penyidik yang berwenang," ucap Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).
Buyung belum bersedia mengungkap tindak pidana dan oknum yang dimaksud. Dia mengatakan, hasil kerja itu terlebih dulu akan disampaikan ke Ketua MK Mahfud MD pada sore ini. Rencananya, hasil kerja tim yang dipimpin Refly Harun itu akan dipublikasikan besok.
"Pokoknya pemeriksaan cukup intensif. Setiap hari tim empat orang itu bekerja siang malam bukan hanya di Jakarta, melainkan juga ke Semarang, Medan, Batam mengejar semua saksi," kata pengacara senior itu.
Selama bekerja, tambah Buyung, pihaknya kerap mengalami kendala lantaran para saksi menolak untuk dimintai keterangan. Pihaknya tidak memiliki kewenangan memaksa para saksi itu untuk hadir. Buyung belum bersedia mengungkap siapa saja saksi yang menolak memberi keterangan.
"Kita terhalang untuk menuntaskan karena kita tidak memiliki kewenangan memeriksa saksi. Jangankan ngomong, di-SMS, telepon saja berkali-kali enggak jawab," ungkapnya.
Maksud Anda, saksi itu hakim MK? "Bukan, kami belum menyentuh hakim. Itu strategi yang saya usulkan. Misalnya sasarannya hakim, kami keliling dulu, muter, kumpulkan semua fakta, baru konfrontasi mereka," jawab Buyung. Hingga saat ini, tambah dia, tim belum mengonfrontasi saksi dengan hakim.
Sumber: Kompas.com
-dipi-