Benarkah Ada Suap di Tubuh MK?

Dipi76

New member
Benarkah Ada Suap di Tubuh MK?
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Rabu, 8 Desember 2010 | 18:16 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim investigasi dugaan suap dan pemerasan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan hasil temuan tim kepada Ketua MK Mahfud MD, Rabu (8/12/2010) sore.

Tim diwakili oleh ketua tim Refly Harun beserta pengamat hukum tata negara Sadli Isra dan aktivis hukum Bambang Widjojanto. Ketiga orang ini tiba di lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 17.00. Tanpa berkomentar apa pun, ketiganya langsung masuk ke ruangan ketua MK. Pertanyaan, benarkah ada suap di tubuh MK, untuk sementara belum bisa terjawab.

Sebelumnya, Mahfud menegaskan, pertemuan sore ini adalah pertemuan pertama untuk mendengarkan perkembangan kerja tim setelah dibentuk pada akhir Oktober lalu.

Mahfud menegaskan, tidak ada intervensi dalam tim ini merupakan bagian jaminan netralitas MK ketika diterpa isu miring. Sebelumnya, Mahfud juga menegaskan, hasil temuan baru akan dirilis ke pers, besok pagi.

Namun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adnan Buyung Nasution mengatakan, setelah bekerja selama sebulan, tim telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan kode etik yang diduga dilakukan oknum di MK. "Pokoknya ada indikasi kuat pelanggaran etika dan hukum kuat. Tinggal nanti dilanjutkan ke penyidik yang berwenang," tegasnya.

===================

Mahkamah Konstitusi
Buyung: Ada Indikasi Pelanggaran di MK
Rabu, 8 Desember 2010 | 14:38 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Adnan Buyung Nasution, anggota tim Investigasi Internal Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan, setelah bekerja selama sebulan, tim menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan kode etik yang diduga dilakukan oknum di MK.

"Pokoknya ada indikasi kuat pelanggaran etika dan hukum kuat. Tinggal nanti dilanjutkan ke penyidik yang berwenang," ucap Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).

Buyung belum bersedia mengungkap tindak pidana dan oknum yang dimaksud. Dia mengatakan, hasil kerja itu terlebih dulu akan disampaikan ke Ketua MK Mahfud MD pada sore ini. Rencananya, hasil kerja tim yang dipimpin Refly Harun itu akan dipublikasikan besok.

"Pokoknya pemeriksaan cukup intensif. Setiap hari tim empat orang itu bekerja siang malam bukan hanya di Jakarta, melainkan juga ke Semarang, Medan, Batam mengejar semua saksi," kata pengacara senior itu.

Selama bekerja, tambah Buyung, pihaknya kerap mengalami kendala lantaran para saksi menolak untuk dimintai keterangan. Pihaknya tidak memiliki kewenangan memaksa para saksi itu untuk hadir. Buyung belum bersedia mengungkap siapa saja saksi yang menolak memberi keterangan.

"Kita terhalang untuk menuntaskan karena kita tidak memiliki kewenangan memeriksa saksi. Jangankan ngomong, di-SMS, telepon saja berkali-kali enggak jawab," ungkapnya.

Maksud Anda, saksi itu hakim MK? "Bukan, kami belum menyentuh hakim. Itu strategi yang saya usulkan. Misalnya sasarannya hakim, kami keliling dulu, muter, kumpulkan semua fakta, baru konfrontasi mereka," jawab Buyung. Hingga saat ini, tambah dia, tim belum mengonfrontasi saksi dengan hakim.


Sumber: Kompas.com


-dipi-
 
Hakim Konstitusi Laporkan Refly Harun ke KPK

68323hakimkonstitusimah.jpg


Refli sendiri mempertanyakan rencana laporan Akil Mochtar ke KPK itu

VIVAnews - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan penyuapan Hakim MK. Selaku kuasa hukumnya, Refly Harun juga ikut dilaporkan.

"Nanti aku laporkan Bupati Simalungun ke KPK, dan dia RH ikut sebagai midedader (turut serta)," kata Akil melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Gedung MK, Kamis 9 Desember 2010.

Sebagai kuasa hukum, Refly mencoba menghubungkan Bupati tersebut dengan MK lewat transaksi uang. "Kan dia kuasa hukum, maka dia mencari-cari masalah, dia nagih fee lalu si bupati menawar," jelasnya.

Sebelumnya, Refly mengaku melihat uang Rp1 miliar dalam bentuk dolar, namun tim tidak menemukan indikasi aliran uang tersebut ke hakim. Refly mengatakan uang diserahkan melalui supir Bupati Simalungun itu yang bernama Purwanto. Tapi saat diperiksa, Purwanto ini mengaku tidak tahu apa-apa.

Isu suap di MK mengemuka pertama kali dari tulisan opini praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dalam media massa yang berjudul "MK Masih Bersih?"

Dalam tulisan edisi 25 Oktober 2010, Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani pemilukada.

Selain itu, dia mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.

Ketua MK, Mahfud MD, lalu meminta Refly untuk menginvestigasi atas apa yang telah diungkapkannya. Refly kemudian menjadi ketua tim investigasi, dengan anggota tim, Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra.

Saat dimintai komentarnya, Refly mempertanyakan niat hakim konstitusi tersebut. "Kan jelas dalam jumpa pers, kami tidak menyebut nama karena kami berlandaskan asas praduga tak bersalah," kata Refly saat dihubungi VIVAnews.
Hasil investigasi tim yang dia ketuai pun sudah diserahkan secara tertutup kepada Ketua MK. "Apakah tim tadi menyebutkan nama? Saya kira tidak," kata dia. "Apa dasarnya melaporkan?"

Namun, Refli mempersilakan Akil untuk menggunakan haknya dan melapor ke KPK. "Tapi, saya pribadi pun akan bersikap."
 
Re: Hakim Konstitusi Laporkan Refly Harun ke KPK

Ini Hasil Investigasi Suap MK

VIVAnews - Tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi mengumumkan hasil kerjanya. Anggota tim, Bambang Widjojanto, mengungkapkan ada dua kasus yang didalami tim.

Kasus pertama, tim mengecek pernyataan opini praktisi Hukum Tata Negara, Refly Harun, yang mengaku pernah ditunjukkan uang yang diklaim digunakan untuk kepentingan di MK.

Menurut Bambang Widjajanto, memang benar ada orang yang mengklaim. "Namun saat akan dikonfirmasi langsung, orang tersebut tidak bisa dikontak, jadi pertanyaan apakah terjadi pertemuan, tidak bisa kami lanjuti," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 9 Desember 2010.

Pertanyaan apakah benar terjadi pertemuan, juga belum terjawab. Meski demikian, tim menyediakan sejumlah petunjuk. Juga rekomendasi. "Untuk pelanggaran kode etik, perlu dibentuk dewan kehormatan. Jika ditemukan tindak pidana direkomendasikan dibawa ke KPK," tambah Bambang.

Kasus kedua, tim menemukan titik terang. Pihak yang mengaku menyerahkan uang bersedia diperiksa. Demikian pula orang yang dituduh menyerahkan uang.

"Tidak dibantah, bahwa betul terjadi penyerahan uang dalam jumlah tertentu. Tidak hanya uang yang diserahkan, sertifikat, tapi dikembalikan," tambah dia.

Dalam kasus kedua ini, diduga ada keterlibatan anggota keluarga dari salah seorang hakim. Juga keterlibatan staf atau karyawan MK dan panitera pengganti.

"Rekomendasinya, kami minta ditindaklanjuti prosedur hukum berlaku, apa motifnya, penyuapan atau pemerasan, kita belum bisa melihatnya," ungkap Bambang.

Isu suap di MK mengemuka pertama kali dari tulisan opini praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dalam media massa yang berjudul "MK Masih Bersih?"

Dalam tulisan edisi 25 Oktober 2010, Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani pemilukada.

Selain itu, dia mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.

Ketua MK, Mahfud MD, lalu meminta Refly untuk menginvestigasi atas apa yang telah diungkapkannya. Refly kemudian menjadi ketua tim investigasi, dengan anggota tim, Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra.
 
Mahfud MD Sikapi Hasil Investigasi Suap di MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Konstitusi akan menyatakan sikapnya.
Jum'at, 10 Desember 2010, 06:49 WIB

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi sudah menggelar keterangan pers bersama. Dalam keterangan pers kemarin tidak ditemukan bukti adanya suap di tubuh MK. Hari ini, Ketua MK dan Hakim Konstitusi akan menyatakan sikapnya.

Informasi dari Biro Kehumasan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Hakim Mahkamah Konstitusi akan menentukan sikapnya terkait hasil penyelidikan investigasi tim yang belakangan dipimpin Bambang Widjojanto.

Pernyataan sikap dari Mahfud MD dan hakim Mahkamah Konstitusi itu akan disampaikan di lantai 15 gedung MK, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat 10 Desember 2010.

Mahfud MD sendiri membatalkan niatnya mundur sebagai Ketua MK. Pembatalan ini dinyatakan Mahfud menyikapi hasil tim independen yang mengusut dugaan suap di tubuh MK.

"Niat saya mundur menjadi gugur karena hasil tim investigasi tidak menemukan dugaan suap langsung ke hakim konstitusi," kata Mahfud MD kemarin.

Buntut dari hasil investigasi itu, Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan penyuapan Hakim MK. Selaku kuasa hukumnya, Refly Harun juga ikut dilaporkan.

Saat dimintai komentarnya, Refly mempertanyakan niat hakim konstitusi tersebut. "Kan jelas dalam jumpa pers, kami tidak menyebut nama karena kami berlandaskan asas praduga tak bersalah," kata Refly saat dihubungi VIVAnews. (umi)
• VIVAnews


-dipi-
 
Arsyad: Saya Siap Diperiksa dan Siap Mundur

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi siap diperiksa majelis etik Mahkamah Konstitusi yang 'komplit.' Arsyad yang telah mengajukan pensiun sejak November 2010 ini siap mundur apabila dinyatakan bersalah.

Arsyad enggan apabila dirinya hanya diperiksa oleh panel etik yang beranggotakan 3 orang hakim konstitusi saja. Eks Ketua Pengadilan Tinggi Kendari ini bahkan mengusulkan agar diperiksa oleh panel etik yang berjumlah 3 orang, majelis kehormatan hakim yang berjumlah 5 orang dan 9 mantan hakim konstitusi.

Arsyad juga siap mundur apabila hasil pemeriksaan menyatakan dirinya bersalah.

Berikut wawancara wawancara detikcom dengan Arsyad, Jumat (17/12/2010):

Surat yang diajukan Bapak ke Ketua MK, surat pensiun atau mundur?


Masa jabatan hakim MK 67 tahun untuk pensiun. Karena UU MK umur hakim konstitusi hanya 67 tahun, beda dengan hakim agung di MA 70 tahun.

Jadi, itu surat yang diajukan pribadi ke Ketua MK Mahfud MD supaya saya diajukan untuk pensiun 67 tahun karena 6 bulan sebelumnya sudah harus mengajukan permohonan sebagai hakim konstitusi.

Kapan surat pensiun diajukan?


Sejak November 2010, saya ajukan.

Tetapi, surat saya ditujukan ke MK lalu Ketua MK menindaklanjuti ke Presiden supaya persis 14 April 2011, saya genap berusia 67 tahun.

Pengunduran diri pensiun di tangan presiden. Mengundurkan diri karena keinginan sendiri juga di tangan presiden. Otomatis dikabulkan Presiden. UU memberikan kesempatan 6 bulan sebelum pensiun diajukan karena biasanya prosedur dan pertimbangan lama.

Konon, umur hakim konstitusi, mengacu berdasarkan usulan Revisi RUU MA bakal 70 tahun. Katanya. Itu rancangan yang diajukan ke DPR. Kalau rancangan itu disetujui, dan belum keluar sampai 1 Mei 2011 belum keluar masa pensiun, saya nggak soal umur 70 tahun itu.

Kalau itu belum masa berakhirnya, ternyata saya dianggap melakukan pelanggaran kode etik, saya akan mengundurkan diri. Kalau tidak terbukti, juga Insya Allah mengundurkan diri.

Apakah Bapak mengajukan surat lain untuk mundur sebelum pensiun?


Belum. Hanya, saya keberatan kalau diperiksa panel etik. Saya setuju diperiksa majelis kehormatan ditambah 9 mantan hakim konstitusi. Kalau perlu KY dan KPK.

Apakah Bapak siap diperiksa Majelis Etik MK?


Kalau bisa, saya usul ke Ketua MK, tidak usah panel etik. Kalau panel etik itu hanya 3 hakim konstitusi yang memeriksa, kawan sendiri, saya khawatir tidak obyektif. Saya minta langsung diperiksa majelis etik ditambah mantan hakim konstitusi MK demi obyektifitas dan transparansi. Jadi totalnya 17 orang. Silakan periksa saya.

Kalau selesai saya diperiksa dan saya yakin Insya Allah tidak melakukan pelanggaran etik. Kalau terbukti saya mundur. Kalau anak saya terbukti terlibat tuduhan menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, saya mudur.

Apakah siap jika dimintai keterangan oleh KPK?


Siapa pun yang mau periksa saya, KPK, masyarakat, LSM, monggo.
 
saya angkat topi terhadap ketua MK, Mahfud MD
beliau satu2nya pejabat negara yang berani menelanjangi institusi yang dipimpinnya demi Hukum
 
lagu lama bersemi kembali... dari jaman om harto mpe sekarang,, suap menyuap di institusi pemerintahan merupakan rahasia umum
 
Back
Top